Hal itu tertuai dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi.
Penetapan peraturan ini beradasarkan pada kenyataan bahwa populasi kima di alam sangat menurun karena banyak diburu manusia untuk dimakan dan sebagai hiasan akuarium.
Jika kamu melihat kima di laut, sebaiknya dinaikmati sebatas pemandangan saja dengan tak menkonsumsinya atau membawa pulang.