TRIBUNTRAVEL.COM - Mudik Lebaran 2025 semakin dekat, dan kamu pasti sudah mulai merencanakan perjalanan pulang kampung.
Kamu yang ingin pulang ke Pekanbaru, bisa nih pesan tiket pesawat murah untuk mudik Lebaran 2025.
Salah satu cara paling praktis dan cepat untuk sampai ke Pekanbaru dari Jakarta adalah dengan naik pesawat.
Untuk itu, berbagai maskapai penerbangan seperti Citilink, Garuda Indonesia, hingga Batik Air menyediakan tiket pesawat dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Mudik Lebaran 2025 ke Tarakan, Cek Tiket Pesawat Murah dari Surabaya Mulai Rp 1,5 Juta
Menyambut musim mudik, banyak penawaran tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru yang bisa kamu manfaatkan, sehingga perjalanan mudik Lebaran nanti semakin nyaman dan hemat.

Dengan beragam pilihan jadwal penerbangan, kamu dapat memilih waktu yang paling sesuai dengan rencana mudik Lebaran 2025.
Coba yuk cek dulu rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru berikut ini, lengkap dengan pilihan jadwal dan harganya yang telah dikumpulkan dari online travel agent (OTA) Agoda.
- Penerbangan dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Tiket pesawat murah ini melayani penerbangan langsung alias tanpa transit
- Rekomendasi didasarkan pencarian untuk mudik pada tanggal 24 Maret 2025
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang untuk Mudik Lebaran 2025, Mulai Rp 1 Juta Tanpa Transit
Lion Air
Pilihan jam terbang dan harganya:
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.

Super Air Jet
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 10.00 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 11.45 WIB = Rp 1.552.472
- Berangkat dari Jakarta pukul 11.35 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 13.20 WIB = Rp 1.552.472
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.55 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 16.40 WIB = Rp 1.552.472
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.45 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 18.30 WIB = Rp 1.552.472
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.10 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 19.55 WIB = Rp 1.552.472
Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Tiket Pesat Murah Jakarta-Medan Rp 1 Jutaan Tanpa Transit
Citilink
Pilihan jam terbang dan harganya:
Batik Air
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.45 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 20.25 WIB = Rp 1.786.032
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.25 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 11.05 WIB = Rp 1.820.827
- Berangkat dari Jakarta pukul 13.35 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 15.15 WIB = Rp 1.820.827
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025: Mulai Rp 600 Ribu
Garuda Indonesia
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 07.30 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 09.15 WIB = Rp 1.735.998
- Berangkat dari Jakarta pukul 15.00 WIB, tiba di Pekanbaru pukul 16.45 WIB = Rp 1.735.998
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.