TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler, sudahkah mempersiapkan tiket pesawat untuk mudik Lebaran tahun ini?
Jika belum, kamu bisa bersiapmudik Lebaran 2025 dengan tiket pesawat murah Jakarta-Padang yang bikin kantong aman.
Kamu bisa terbang langsung dari Jakarta ke Padang dengan tiket pesawat murah mulai Rp 1 jutaan, tanpa perlu repot transit.
Baca juga: Mudik Lebaran 2025, Tiket Pesat Murah Jakarta-Medan Rp 1 Jutaan Tanpa Transit
Gak perlu khawatir soal harga mahal, karena penerbangan langsung ini memungkinkan kamu menikmati perjalanan tanpa gangguan, langsung menuju kota penuh pesona ini.
Selain praktis, harga yang terjangkau bikin mudik jadi lebih hemat.

Ada sejumlah maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah tersebut, mulai dari Citilink, Super Air Jet, hingga Garuda Indonesia.
Dengan jadwal penerbangan yang fleksibel, kamu bisa pilih waktu yang pas untuk mudik, sesuai kebutuhan.
Nah, untuk jadwal penerbangannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Minangkabau Padang.
Diakses dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Padang untuk keberangkatan tanggal 24 Maret 2025.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025: Mulai Rp 600 Ribu
Citilink
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 07.00 WIB, tiba di Padang pukul 08.45 WIB = Rp 1.077.214
- Berangkat dari Jakarta pukul 12.00 WIB, tiba di Padang pukul 13.45 WIB = Rp 1.285.763
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan
Super Air Jet
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 05.00 WIB, tiba di Padang pukul 06.45 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 06.00 WIB, tiba di Padang pukul 07.45 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 07.40 WIB, tiba di Padang pukul 09.25 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.40 WIB, tiba di Padang pukul 11.25 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 12.35 WIB, tiba di Padang pukul 14.20 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.40 WIB, tiba di Padang pukul 16.25 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 17.00 WIB, tiba di Padang pukul 18.45 WIB = Rp 1.182.137
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.00 WIB, tiba di Padang pukul 19.45 WIB = Rp 1.182.137
Klik di sini untuk mencari jadwal lain dan pesan tiketnya online.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta
Garuda Indonesia
Pilihan jam terbang dan harganya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 17.25 WIB, tiba di Padang pukul 19.05 WIB = Rp 1.296.766
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.40 WIB, tiba di Padang pukul 16.30 WIB = Rp 1.816.650
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.25 WIB, tiba di Padang pukul 11.15 WIB = Rp 1.816.650
Batik Air
Pilihan jam terbang dan harganya:
Disclaimer:
- Harga tiket pesawat bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada permintaan & penawaran, diskon atau promo, serta waktu pembelian.
- Selalu cek secara berkala di online travel agent (OTA) untuk tiket pesawat murah di rute tujuanmu.
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.