TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana mudik ke Surabaya saat Lebaran 2025 nanti?
Jika iya, TribunTravel punya nih rekomendasi tiket pesawat murah rute Jakarta-Surabaya untuk mudik Lebaran 2025.
Kamu bisa pesan tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya ini jika ingin pulang ke kampung halaman.
Rekomendasi tiket pesawat ini ditawarkan oleh maskapai Citilink dan Lion Air dengan harga mulai dari Rp 800 ribuan untuk penerbangan langsung alias tanpa transit.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta
Jadwal penerbangan Jakarta-Surabaya tanpa transit ini pun cukup beragam, dari pagi hingga malam.

Penerbangan akan dilayani dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Surabaya untuk mudik Lebaran 2025 dengan tanggal penerbangan pada 23 Maret 2025.
Dirangkum dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut daftarnya:
Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Padang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Garuda Indonesia Rp 1 Jutaan
Citilink
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.35 WIB, tiba di Surabaya pukul 16.05 WIB = Rp 817.665
- Berangkat dari Jakarta pukul 08.05 WIB, tiba di Surabaya pukul 09.45 WIB = Rp 835.746
- Berangkat dari Jakarta pukul 17.10 WIB, tiba di Surabaya pukul 18.50 WIB = Rp 835.746
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.05 WIB, tiba di Surabaya pukul 19.45 WIB = Rp 835.746
- Berangkat dari Jakarta pukul 15.10 WIB, tiba di Surabaya pukul 16.50 WIB = Rp 835.746

Baca juga: Itinerary Kuta 3 Hari 2 Malam, Bujet Hemat Rp 3 Jutaan Sudah Termasuk Tiket Pesawat PP
- Berangkat dari Jakarta pukul 11.45 WIB, tiba di Surabaya pukul 13.25 WIB = Rp 835.746
- Berangkat dari Jakarta pukul 19.05 WIB, tiba di Surabaya pukul 20.45 WIB = Rp 835.746
- Berangkat dari Jakarta pukul 05.55 WIB, tiba di Surabaya pukul 07.35 WIB = Rp 1.113.610
- Berangkat dari Jakarta pukul 05.55 WIB, tiba di Surabaya pukul 07.25 WIB = Rp 1.259.769
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.55 WIB, tiba di Surabaya pukul 18.25 WIB = Rp 1.259.769
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang, Tak Sampai Rp 1 Juta Sekali Jalan

Lion Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 03.30 WIB, tiba di Surabaya pukul 05.05 WIB = Rp 1.287.021
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB, tiba di Surabaya pukul 10.30 WIB = Rp 1.287.021
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.40 WIB, tiba di Surabaya pukul 16.10 WIB = Rp 1.287.021
Baca juga: Daftar Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bangkok Tanpa Transit 14 Mei 2025
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.