TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler, sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan Ramadan.
Dan tentu saja, hal yang paling dinanti-nanti setelah momen puasa adalah mudik Lebaran.
Nah, kamu yang sudah nggak sabar ingin mudik Lebaran tahun ini, TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat untuk pulang kampung.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan
Ada beberapa maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah buat mudik Lebaran 2025 untuk rute Bali-Surabaya.

Harga yang ditawarkan dari beberapa maskapai ini cukup terjangkau, mulai dari Rp 600 ribuan.
Ada Lion Air, Super Air Jet, Citilink, hingga Garuda Indonesia yang menawarkan tiket pesawat murah yang bisa kamu pesan.
Adapun tarif tersebut tersedia untuk penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Langsung saja cek dulu daftar tiket pesawat murah Bali-Surabaya untuk penerbangan tanpa transit di tanggal 27 Maret 2025.
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya, yang dirangkum dari online travel agent (OTA) Agoda:
Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Padang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Garuda Indonesia Rp 1 Jutaan
Lion Air
Simak beberapa pilihan jadwalnya:
- Berangkat dari Bali pukul 07.00 WITA, tiba di Surabaya pukul 07.15 WIB = Rp 609.815
- Berangkat dari Bali pukul 11.05 WITA, tiba di Surabaya pukul 11.20 WIB = Rp 695.903
- Berangkat dari Bali pukul 14.40 WITA, tiba di Surabaya pukul 14.55 WIB = Rp 695.903
- Berangkat dari Bali pukul 17.05 WITA, tiba di Surabaya pukul 17.20 WIB = Rp 695.903
Thai Lion Air
Simak rekomendasinya:
- Berangkat dari Bali pukul 19.50 WITA, tiba di Surabaya pukul 20.05 WIB = Rp 847.235
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.

Super Air Jet
Simak beberapa pilihan jadwalnya:
- Berangkat dari Bali pukul 17.20 WITA, tiba di Surabaya pukul 17.35 WIB = Rp 722.578
- Berangkat dari Bali pukul 08.40 WITA, tiba di Surabaya pukul 08.55 WIB = Rp 752.399
- Berangkat dari Bali pukul 20.55 WITA, tiba di Surabaya pukul 21.10 WIB = Rp 782.122
Citilink
Simak beberapa pilihan jadwalnya:
- Berangkat dari Bali pukul 07.00 WITA, tiba di Surabaya pukul 07.05 WIB = Rp 755.152
- Berangkat dari Bali pukul 14.50 WITA, tiba di Surabaya pukul 14.55 WIB = Rp 755.152
- Berangkat dari Bali pukul 16.10 WITA, tiba di Surabaya pukul 16.15 WIB = Rp 755.152
Baca juga: Mulai Rp 1 Juta Sekali Jalan, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lombok
Batik Air
Simak rekomendasinya:
Garuda Indonesia
Simak rekomendasinya:
China Airlines
Simak rekomendasinya:
- Berangkat dari Bali pukul 18.10 WITA, tiba di Surabaya pukul 18.20 WIB = Rp 880.400
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang, Tak Sampai Rp 1 Juta Sekali Jalan
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.