TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah mendekati Ramadan nih, traveler.
Itu artinya tak lama lagi momen yang paling dinanti-nanti pada pemudik, yakni mudik Lebaran 2025 akan tiba.
Menjelang Lebaran 2025, banyak pemudik yang mencari tiket pesawat murah untuk rute Jakarta-Medan.
Dan kabar baiknya, maskapai Lion Air dan Super Air Jet menawarkan harga tiket pesawat murah mulai Rp 1 jutaan.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali Tanpa Transit, Terbang Naik Citilink Mulai Rp 800 Ribu
Tiket pesawat dari kedua maskapai ini juga menawarkan penerbangan langsung tanpa transit, membuat waktu perjalanan semakin singkat dan nyaman.
Bagi kamu yang ingin mudik dengan harga terjangkau namun tetap mengutamakan kenyamanan, pilihan tiket pesawat ini sangat cocok.
Dengan harga yang terjangkau, kamu bisa menghindari kemacetan darat dan menikmati perjalanan udara yang cepat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025: Mulai Rp 600 Ribu

Diakses dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Medan untuk keberangkatan pada 24 Maret 2025:
Penerbangan langsung dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan pemberhentian di Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Lion Air
Berikut pilihannya buatmu:
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan
- Terbang dari Jakarta pukul 17.35 WIB, tiba di Medan pukul 19.55 WIB = Rp 1.691.169
- Terbang dari Jakarta pukul 15.30 WIB, tiba di Medan pukul 17.50 WIB = Rp 1.691.169
- Terbang dari Jakarta pukul 07.30 WIB, tiba di Medan pukul 09.50 WIB = Rp 1.691.169
- Terbang dari Jakarta pukul 05.00 WIB, tiba di Medan pukul 07.20 WIB = Rp 1.771.953
- Terbang dari Jakarta pukul 09.25 WIB, tiba di Medan pukul 11.45 WIB = Rp 1.771.953
- Terbang dari Jakarta pukul 11.30 WIB, tiba di Medan pukul 13.50 WIB = Rp 1.771.953
- Terbang dari Jakarta pukul 13.30 WIB, tiba di Medan pukul 15.50 WIB = Rp 1.771.953
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta

Super Air Jet
Berikut pilihannya buatmu:
- Terbang dari Jakarta pukul 14.30 WIB, tiba di Medan 16.50 WIB = Rp 1.721.480
- Terbang dari Jakarta pukul 20.00 WIB, tiba di Medan 22.15 WIB = Rp 1.721.480
- Terbang dari Jakarta pukul 18.35 WIB, tiba di Medan 20.55 WIB = Rp 1.721.480
- Terbang dari Jakarta pukul 08.30 WIB, tiba di Medan 10.50 WIB = Rp 1.802.263
- Terbang dari Jakarta pukul 12.30 WIB, tiba di Medan 14.50 WIB = Rp 1.802.263
- Terbang dari Jakarta pukul 06.10 WIB, tiba di Medan 08.30 WIB = Rp 1.802.263
- Terbang dari Jakarta pukul 16.30 WIB, tiba di Medan 18.50 WIB = Rp 1.802.263
- Terbang dari Jakarta pukul 10.30 WIB, tiba di Medan 12.50 WIB = Rp 1.882.008
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.