Breaking News:

Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali Tanpa Transit, Terbang Naik Citilink Mulai Rp 800 Ribu

Berikut rekomendasi untukmu tiket pesawat murah Makassar-Bali tanpa transit mulai Rp 800 ribuan.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram/@citilink
Ilustrasi pesawat Citilink yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Makassar-Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah dari Makassar ke Bali

Kamu bisa menikmati penerbangan langsung tanpa transit dari Bandara Internasional Hasanuddin Makassar ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dengan harga mulai dari Rp 800 ribu, maskapai Citilink menyediakan pilihan yang sangat terjangkau untuk tanggal penerbangan 30 April 2025.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025: Mulai Rp 600 Ribu

Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Makassar-Bali.
Ilustrasi liburan pakai tiket pesawat Citilink. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Makassar-Bali. (Instagram.com/@citilink)

Selain Citilink, kamu juga bisa memilih penerbangan langsung dengan Batik Air, Lion Air, atau Thai Lion Air, yang semuanya menawarkan penerbangan langsung ke Bali.

Memilih penerbangan tanpa transit akan menghemat waktu perjalananmu, sehingga kamu bisa lebih banyak menikmati waktu liburan di Bali.

Kamu bisa merencanakan perjalanan untuk liburan dan berpetualang di Pulau Dewata dengan memesan tiket pesawat murah ini.

Ada banyak pilihan jadwal penerbangan yang bisa kamu pilih, mulai dari pagi, siang, hingga malam pun tersedia.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan

Dirangkum dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk tanggal penerbangan 30 April 2025:

Citilink

Simak rekomendasinya:

  • Berangkat dari Makassar pukul 05.00 WITA, tiba di Bali pukul 06.30 WITA = Rp 832.637

Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Padang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Garuda Indonesia Rp 1 Jutaan

Ilustrasi pesawat Batik Air yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Makassar-Bali.
Ilustrasi pesawat Batik Air yang sedang mengudara. Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah rute Makassar-Bali. (Jeffry Surianto/pexel)
2 dari 4 halaman

Batik Air

Simak rekomendasinya:

  • Berangkat dari Makassar pukul 06.00 WITA, tiba di Bali pukul 07.35 WITA = Rp 1.244.197

Lion Air

Berikut beberapa pilihannya:

  • Berangkat dari Makassar pukul 08.40 WITA, tiba di Bali pukul 10.15 WITA = Rp 1.288.974
  • Berangkat dari Makassar pukul 14.25 WITA, tiba di Bali pukul 16.00 WITA = Rp 1.288.974
  • Berangkat dari Makassar pukul 18.50 WITA, tiba di Bali pukul 20.25 WITA = Rp 1.288.974

Thai Lion Air

Simak rekomendasinya:

  • Berangkat dari Makassar pukul 06.00 WITA, tiba di Bali pukul 07.35 WITA = Rp 1.320.583

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta

Tonton juga:

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

3 dari 4 halaman

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4 dari 4 halaman

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TribunTravel/nurulintaniar

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket pesawat murahMakassarBaliCitilinkBatik AirLion Air Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved