TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah dari Makassar ke Bali?
Kamu bisa menikmati penerbangan langsung tanpa transit dari Bandara Internasional Hasanuddin Makassar ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dengan harga mulai dari Rp 800 ribu, maskapai Citilink menyediakan pilihan yang sangat terjangkau untuk tanggal penerbangan 30 April 2025.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Bali-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025: Mulai Rp 600 Ribu
Selain Citilink, kamu juga bisa memilih penerbangan langsung dengan Batik Air, Lion Air, atau Thai Lion Air, yang semuanya menawarkan penerbangan langsung ke Bali.
Memilih penerbangan tanpa transit akan menghemat waktu perjalananmu, sehingga kamu bisa lebih banyak menikmati waktu liburan di Bali.
Kamu bisa merencanakan perjalanan untuk liburan dan berpetualang di Pulau Dewata dengan memesan tiket pesawat murah ini.
Ada banyak pilihan jadwal penerbangan yang bisa kamu pilih, mulai dari pagi, siang, hingga malam pun tersedia.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Citilink Rp 800 Ribuan
Dirangkum dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk tanggal penerbangan 30 April 2025:
Citilink
Simak rekomendasinya:
- Berangkat dari Makassar pukul 05.00 WITA, tiba di Bali pukul 06.30 WITA = Rp 832.637
Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Padang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, Garuda Indonesia Rp 1 Jutaan
Batik Air
Simak rekomendasinya:
Lion Air
Berikut beberapa pilihannya:
- Berangkat dari Makassar pukul 08.40 WITA, tiba di Bali pukul 10.15 WITA = Rp 1.288.974
- Berangkat dari Makassar pukul 14.25 WITA, tiba di Bali pukul 16.00 WITA = Rp 1.288.974
- Berangkat dari Makassar pukul 18.50 WITA, tiba di Bali pukul 20.25 WITA = Rp 1.288.974
Thai Lion Air
Simak rekomendasinya:
- Berangkat dari Makassar pukul 06.00 WITA, tiba di Bali pukul 07.35 WITA = Rp 1.320.583
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Palembang Tanpa Transit untuk Mudik Lebaran 2025, di Bawah Rp 1 Juta
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.