TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang sudah merencanakan pulang kampung atau mudik Lebaran 2025 ke kota asal, bisa nih segera mencari tiket pesawat murah.
Bagi kamu yang akan mudik Lebaran 2025 dari Jakarta ke Palembang, tersedia tiket pesawat murah yang bisa kamu pesan, loh!
Sejumlah tiket pesawat murah Jakarta-Palembang dengan penerbangan tanpa transit alias penerbangan langsung tersedia dengan harga terjangkau, nggak sampai Rp 1 juta.
Baca juga: AirAsia dan 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Kuala Lumpur Mulai Rp 600 Ribu
Bahkan, mulai dari Rp 800 ribuan, kamu sudah bisa terbang langsung tanpa transit dari Jakarta menuju Palembang.

Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta, kamu bisa memilih penerbangan tanpa transit menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM), Palembang, dengan berbagai maskapai terkemuka seperti Lion Air, Super Air Jet, dan Citilink.
Ketiga maskapai tersebut menawarkan harga yang bersaing, memberikanmu fleksibilitas dan kenyamanan selama perjalanan.
Melansir dari online travel agent (OTA) Agoda, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Palembang tanpa transit untuk jadwal keberangkatan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Jakarta dari 4 Maskapai, Cek Tarifnya
Lion Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.55 WIB, tiba di Palembang pukul 11.05 WIB = Rp 862.873
- Berangkat dari Jakarta pukul 15.35 WIB, tiba di Palembang pukul 16.45 WIB = Rp 901.101
Klik di sini untuk pesan tiketnya secara online.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan, Termasuk Lion Air dan Citilink

Super Air Jet
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 07.00 WIB, tiba di Palembang pukul 08.10 WIB = Rp 872.467
- Berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB, tiba di Palembang pukul 10.10 WIB = Rp 910.285
- Berangkat dari Jakarta pukul 11.00 WIB, tiba di Palembang pukul 12.10 WIB = Rp 910.285
- Berangkat dari Jakarta pukul 13.00 WIB, tiba di Palembang pukul 14.10 WIB = Rp 910.285
- Berangkat dari Jakarta pukul 14.30 WIB, tiba di Palembang pukul 15.40 WIB = Rp 910.285
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.00 WIB, tiba di Palembang pukul 17.10 WIB = Rp 910.285
- Berangkat dari Jakarta pukul 18.50 WIB, tiba di Palembang pukul 20.00 WIB = Rp 910.285
Pilihan jadwal lain untuk tiket ini, bisa klik tautan berikut.
Baca juga: Mulai Rp 1 Jutaan Sekali Jalan, Cek Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang
Citilink
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
- Berangkat dari Jakarta pukul 11.00 WIB, tiba di Palembang pukul 12.10 WIB = Rp 926.961
- Berangkat dari Jakarta pukul 12.10 WIB, tiba di Palembang pukul 13.20 WIB = Rp 984.763
- Berangkat dari Jakarta pukul 16.00 WIB, tiba di Palembang pukul 17.10 WIB = Rp 984.763
- Berangkat dari Jakarta pukul 19.30 WIB, tiba di Palembang pukul 20.40 WIB = Rp 984.763
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta, Naik Garuda Indonesia Cuma Rp 1 Jutaan
Tonton juga:
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
TribunTravel/nurulintaniar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.