Breaking News:

Penumpang Kereta Api Tak Boleh Melebihi Relasi, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Blacklist

KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Dok. PT KAI
Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius 

TRIBUNTRAVEL.COM - Jelang Lebaran 2024, lonjakan jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api seringkali melonjak.

Lonjakan jumlah penumpang tersebut tentunya disebabkan oleh banyaknya yang ingin mudik naik kereta api.

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. (kai.id)

Terlepas dari antusiasme tinggi penumpang, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.

Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

Baca juga: KAI Bagi-bagi 480 Tiket Kereta Api Gratis Rute Jakarta-Semarang untuk Mudik, Simak Caranya

Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera, mengutip laman kai.id, Selasa (2/4/2024).

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

Baca juga: Viral Fenomena Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Begini Tanggapan KAI

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni.

2 dari 4 halaman

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. (Dok. PT KAI)

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Baca juga: KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran, Ini Hukuman bagi Pelanggar

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. (PT KAI)

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan," ujar Joni.

"Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

4 dari 4 halaman

- Wajib menggunakan masker

- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, KAI Imbau Seluruh Penumpang Kereta Api untuk Atur Waktu Menuju Stasiun

Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho.

Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.

Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu.

Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api.

Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.

Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis.

Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas.

Melansir akun Instagram @kai121_, layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:

• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasarturi

Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api.

Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.

Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station.

Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api? Simak Batas Ukuran Koper Bila Tak Ingin Kena Bea Bagasi

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait jadwal kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apiKAILebaranpenumpang Pelabuhan Gilimanuk Engkak Ketan Kue Cornflakes
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved