TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang terkait larangan merokok di atas kereta api.
Peringatan ini dikeluarkan mendekati masa angkutan Lebaran khususnya untuk penumpang musiman.

Larangan merokok di dalam kereta api sudah diberlakukan oleh KAI sejak tahun 2012 silam.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengutip laman kai.id, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: KA Majapahit Bakal Gunakan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation, Cek Fasilitas Menariknya
"Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," imbuhnya.
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Baca juga: Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.
Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api
"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum," tutur Joni.
"KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Kamis (21/3/2024) pkl 08.00, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) hingga H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.653.633 tiket atau 50 persen dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.320.534 tiket.

Baca juga: KAI Gelar Ramadan Festive 2024, Nikmati Diskon Tiket Kereta Api Besar-besaran
Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.
Berikut KA-KA Jarak Menengah/Jauh favorit untuk periode Angkutan Lebaran:
1. KA Airlangga relasi Pasarsenen - Surabaya Pasar Turi (PP)
2. KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang (PP)
3. KA Bengawan relasi Pasarsenen - Purwosari (PP)
4. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar (PP)
5. KA Pasundan relasi Kiaracondong - Surabaya Gubeng (PP)
6. KA Matarmaja relasi Pasarsenen - Malang (PP)
7. KA Kertajaya relasi Pasarsenenen - Surabaya Pasarturi (PP)
8. KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng (PP)
9. KA Logawa relasi Purwokerto - Jember (PP)
10. KA Joglosemarkerto relasi melingkar Jawa Tengah
Baca juga: Viral Fenomena Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Begini Tanggapan KAI
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.