TRIBUNTRAVEL.COM - Momen ngabuburit menjadi salah satu waktu yang paling dinanti selama bulan Ramadhan.
Umumnya masyarakat ngabuburit untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa.

Adapun sederet kegiatan yang biasa dilakukan selagi ngabuburit.
Mulai dari mengaji, jalan-jalan sore, berbelanja takjil serta berbincang dengan teman dan keluarga.
Baca juga: Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara
Namun, akhir-akhir ini, fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas "nongkrong" atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sendiri.
"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," ungkap VP PR KAI Joni Martinus.
"Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," paparnya, seperti dikutip dari laman kai.id, Kamis (21/3/2024).
Joni menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional," ujar Joni.
"Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," tambahnya.

Joni menyatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca juga: KAI Tawarkan Promo Flash Sale Tiket Eksekutif Cuma Rp 150 Ribu, Catat Jadwalnya
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.
Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Baca juga: KAI Tawarkan Diskon 30 Persen bagi Agen Travel, Cek Daftar Kereta Api dan Rutenya
Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut," terang Joni.
"Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat bahwa selama tahun 2023 sampai dengan Maret 2024, terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.
KAI tetap konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Tidak hanya itu, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.
"KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," ujar Joni.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," pungkasnya.
Baca juga: KAI Gelar Ramadan Festive 2024, Nikmati Diskon Tiket Kereta Api Besar-besaran
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.