Breaking News:

Mudik Naik Kereta Api? Simak Batas Ukuran Koper Bila Tak Ingin Kena Bea Bagasi

Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kg.

Instagram/@kai121_
Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana mudik naik kereta api dengan membawa koper?

Pastinya ada hal perlu kamu ketahui terlebih dahulu terkait batas ukuran koper di dalam perjalanan kereta api.

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram.
Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)

Ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api memiliki persyaratan tertentu.

Melnasir akun Instagram @kai121_, Senin (25/3/2024), volume bagasi maksimal yang diizinkan adalah 100 dm kubik.

Baca juga: KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran, Ini Hukuman bagi Pelanggar

Untuk dimensi maksimalnya yakni 70 cm x 48 xm x 30 cm.

Sementara berat maksimal yang diperbolehkan sebesar 20 kg.

Berdasarkan hal tersebut, maka ukuran koper yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah sebagai berikut:

- koper <20>- koper 22 inch
- koper 22 inch
- koper 24 inch

Baca juga: KAI Punya Aturan Khusus untuk Penumpang LRT Jabodebek Selama Ramadhan, Cek Ketentuannya

Lantas, bagaimana jika penumpang membawa koper ukuran lebih dari 26 inch dan beratnya lebih dari 20 kg?

Koper di atas 26 inch jika ingin dibawa masuk ke dalam kabin kereta api, maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi.

Ilustrasi para penumpang kereta api ketika mudik Lebaran 2024
Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)
2 dari 4 halaman

Namun jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta api dan dikirim dengan jasa ekspedisi.

Rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang.

Oleh karena itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi.

KAI pun mengimbau penumpang lebih aware dan bijak dalam membawa koper dan bagasi lainnya saat naik kereta api.

Tujuannya agar semua penumpang nyaman dalam perjalanan.

Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)
Ilustrasi penumpang membawa koper ke dalam kabin kereta api. Ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan diletakkan di rak bagasi maksimal ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram. (Dok. PT KAI)

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

3 dari 4 halaman

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

- Wajib menggunakan masker

- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara

4 dari 4 halaman

Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho.

Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.

Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu.

Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api.

Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.

Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis.

Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas.

Layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:

• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasarturi

Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api.

Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.

Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station.

Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Baca juga: Viral Fenomena Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Begini Tanggapan KAI

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait jadwal kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apiKAIpenumpangkoper Stasiun Blimbing
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved