Breaking News:

Tak Ingin Kena Sita? Catat Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi

Berikut ini ada beberapa barang bawaan wisatawan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya.

Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang suka liburan ke luar negeri, perlu mencatat aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sebab sejak 10 Maret 2024, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang.

Baca juga: Berapa Banyak Uang Tunai yang Boleh Dibawa saat Liburan ke Luar Negeri? Cek 14 Negara Ini

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: Per 10 Maret 2024, Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Jadi tidak semua barang bisa dengan bebas dibawa pulang wisatawan dari luar negeri.

Ada beberapa barang bawaan wisatawan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya.

Baca juga: Cara Dapat Kursi Gratis AirAsia 2024 & Link Belinya, Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp 0

Baca juga: Panduan Pocket WiFi di Jepang, Biar Tetap Bisa Internetan saat Liburan ke Luar Negeri

Pembatasan terkait barang impor yang dibawa wisatawan dari luar negeri ini, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No.36 Tahun 2023 jo. No.3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu.

Di mana dari pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Baca juga: 6 Aturan Makan yang Harus Kamu Tahu saat Liburan ke Luar Negeri

Berikut ini daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

2 dari 4 halaman

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)

4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)

6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)

8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)

9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)

10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)

11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)

3 dari 4 halaman

12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Berita lain - 4 Syarat Masuk Thailand 2024, Jangan Lupa Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta

Ingin liburan ke Thailand tahun 2024?

Jika ya, ada sejumlah aturan yang harus kamu tahu sebelum memesan tiket pesawat ke Thailand.

Jangan sampai liburanmu ke Thailand gagal karena tak melengkapi syarat.

Berikut 4 syarat masuk Thailand 2024 buat kamu yang baru pertama kali liburan ke sana.

1. Paspor

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Syarat pertama masuk Thailand adalah paspor.

Paspor yang kamu bawa haruslah masa berlakunya paling sedikit 6 bulan.

4 dari 4 halaman

2. Tiket pulang dan pergi

Ilustrasi tiket pesawat atau boarding pass.
Ilustrasi tiket pesawat atau boarding pass. (Flickr/jbolles)

Syarat selanjutnya adalah tiket pulang pergi.

Menurut Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, mengungkap alasan ini untuk mencegah kasus perdagangan orang.

Dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok, Dewi menyebut ada WNI yang menjadi korban trafficking.

Di mana WNI yang diperkerjakan menjadi scammer internasional.

Selain itu juga mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand.

3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi selama di Thailand

Le Meridien Chiang Mai, satu hotel ramah muslim di Chiang Mai Thailand
Le Meridien Chiang Mai, satu hotel ramah muslim di Chiang Mai Thailand (Agoda)

Selain harus menunjukkan paspor dan bukti tiket pesawat PP, wisatawan juga harus menunjukkan bukti pemesanan akomodasi.

Tak peduli berapa lama kamu melakukan perjalanan dan ke mana kamu pergi di Thailand, semua bukti pemesanan akomodasi harus ditunjukkan.

Jadi ada baiknya sudah kamu persiapkan saat antre di imigrasi.

4. Bukti finansial yang menunjang biaya hidup di Thailand

Ilustrasi mata uang baht.
Ilustrasi mata uang baht. (Flickr/Paul Sullivan)

Menurut KBRI Bangkok, wisatawan yang ingin liburan ke Thailand diimbau membawa uang tunai senilai 15.000-20.000 baht perorang.

Jika dirupiahkan mulai dari Rp 6,5 juta-Rp 8,7 juta.

Penetapan nominal ini merujuk pada informasi di lapangan.

Di mana biasanya solo traveler harus bawa minimal 15.000 baht dan keluarga minimal 20.000 baht.

Perlu dicatat jika syarat terkait bawa uang tunai ini tidak semua wisatawan diperiksa.

Pengecekan dilakukan secara acak.

Meski demikian, biar lebih aman, ada baiknya membawa uang baht sesuai aturan.

Ambar/TribunTravel

Selanjutnya
Tags:
luar negeribea cukaibarang impor Andhi Pramono Eko Darmanto Sergey Lavrov
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved