TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut berlaku sejak 10 Maret 2024.

Aturan tersebut diterapkan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu, dilaporkan Kompas.com.
Di mana pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu.
Baca juga: Tanpa Tiket Pesawat, Wanita Lolos dari Pemeriksaan Bandara dan Terbang Sejauh 2.858 Km
Awalnya, pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban.
Namun kini menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
LIHAT JUGA:
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas, pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.
"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Produk-produk yang dibawa penumpang sebelumnya bebas masuk, sedangkan produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.
"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," jelasnya.
Baca juga: Cara Dapat Kursi Gratis AirAsia 2024 & Link Belinya, Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp 0
Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:
1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)

9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Baca juga: Penumpang Kehilangan Koper & Maskapai Sebut Tak Terdeteksi, Berhasil Ditemukan Berkat AirTag
Masih akan dievaluasi
Meski telah resmi diterapkan aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut masih akan dievaluasi.
Ditemui di lain kesempatan, Zulhas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Hal tersebut dilakukannya setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri, khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, tas, dan kosmetik.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," imbuhnya.
Zulhas mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.
"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam," ungkap dia.
Terakhir, Zulhas menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku bagi barang yang hendak dijual kembali.
"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," ucap Zulhas.
Sementara untuk barang oleh-oleh, tentu diperbolehkan masuk.
Baca juga: Cerita Pria Terbang ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Ngaku Tak Ingat Bagaimana Bisa Naik Pesawat
Baca juga: Viral Petugas Boarding Paksa Penumpang Bawa Pakaian ke Kabin Pesawat Tanpa Koper
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.