Breaking News:

Bule Nekat Buka Kelas & Jadi Guru Yoga Ilegal di Bali, Kini Dideportasi Serta Masuk Daftar Cekal

Dua orang bule nekat membuka kelas dan menjadi instruktur yoga ilegal di Bali, kini diciduk imigrasi.

Editor: Kurnia Yustiana
Unsplash/Tim Marshall
Ilustrasi bule di Bali. Dua orang bule nekat membuka kelas dan menjadi instruktur yoga ilegal di Bali, kini diciduk imigrasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Turis asing yang datang Bali dengan visa on arrival (VOA) semestinya hanya untuk berwisata.

Namun, ada saja turis asing yang menyalahgunakan visa tersebut saat di Bali.

Ilustrasi wisatawan di Bali.
Ilustrasi wisatawan di Bali. (Kylo /Unsplash)

Diketahui, 2 orang warga negara asing yang datang ke Bali dengan visa on arrival nekat membuka bisnis selama di Pulau Dewata.

Dua bule itu masing-masing berinisial DP (33) asal Republik Ceko dan AV (33) asal Argentina.

Baca juga: Viral Geng Bule Naik Motor Tanpa Helm di Bali, Pelaku Diburu & Bakal Kena Sanksi Tilang

Mereka kedapatan membuka kelas dan menjadi instruktur yoga secara ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali.

Per orang yang mengikuti kelas ini ditarik biaya Rp 100.000.

Kedua bule itu bahkan gencar sekali promosi kegiatan yoga ini lewat media sosial dan cetak.

Perbuatan kedua tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian lantaran dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Kini, dua warga negara asing itu pun telah ditangkap Imigrasi Singaraja.

Ilustrasi yoga di pantai.
Ilustrasi yoga di pantai. (Renata Hille /Pixabay)
2 dari 4 halaman

"Kami menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut pada Selasa (20/2) kemarin di Karangasem. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, keduanya diketahui datang ke Karangasem sejak 12 Februari lalu," ujar Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (23/2/2024).

Mereka dideportasi dan masuk dalam daftar cekal.

Deportasi pertama dilakukan kepada DV pada Kamis kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya untuk AP akan dideportasi pada Kamis (29/2/2024) mendatang dengan nomor penerbangan SQ 947.

Sembari menunggu proses pendepostasian, AV ditempatkan sementara waktu di ruang detensi kantor Imigrasi Singaraja.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, keduanya dideportasi ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," ucap Hendra.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya masing-masing.

Jika menemukan pelanggaran diharap tidak segan melapor melalui hotline Imigrasi Singaraja.

Baca juga: Bule di Bali Berulah Lagi, Ngeyel Bangun Vila di Pantai yang Abrasi Parah, Kini Disegel Satpol PP

Bule Asal AS Ditangkap, Diduga Lakukan Pengrusakan Vila di Bali

Belum lama ini, Adam Richard Swope, WNA asal Amerika Serikat, dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/Polresta Denpasar.

3 dari 4 halaman

Direktur PT The Swope Properties itu tersandung kasus hukum di Bali.

Kasus ini berawal dari kerja sama pemasaran Vila Andara Nomor 14 di Jalan Toya Ning, Ungasan, Badung, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana pengerusakan.

Pria berusia 33 tahun tersebut dilaporkan oleh Made Dwi Yoga Satria, pemilik Vila Andara.

“Adam Richard dilaporkan ke Polresta Denpasar, 26 Desember 2023 lalu atas dugaan tindak pidana pengerusakan,” ujar Yoga Satria yang ditemui di Denpasar, Selasa (20/2/2024).

Vila Andara Nomor 14 dibeli dari Ni Luh Mega Meriyani.

Ini berdasarkan akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29 tanggal 23 Nopember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris.

“Vila tersebut saya beli seharga Rp1,7 miliar dengan membayar tunggakan pemilik vila, Mega Meriyani di bank senilai Rp1,7 miliar,” ungkap Yoga Satria.

Setelah transaksi dengan Mega Meriyani, dirinya langsung balik nama atas kepemilikan vila tersebut.

“Sertifikat hak milik sudah atas nama saya,” tegasnya.

Terkait laporan dugaan pengerusakan, Yoga Satria menjelaskan, pada tanggal 24 November 2023 dirinya datang ke Vila Andara menemui Adam Richard.

Baca juga: Viral Bule Pukul Satpam Villa di Bali sampai Giginya Copot, Kedubes Sebut Pelaku Diintimidasi

4 dari 4 halaman

Dia mau menyampaikan bahwa kepemilikan vila sudah beralih menjadi miliknya.

“Saya menunjukan salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, tanggal 23 Nopember 2023 kepada Richard yang saat itu bersama dengan Samara Erika,” jelasnya.

Tetapi Richard dan Samara marah-marah dan mengambil barang milik Yoga Satria, yakni ponsel serta salinan Akta Perjanjian Nomor 28 dan Akta Kuasa Nomor 29, dilempar keluar vila.

Akibatnya, ponsel tersebut rusak dan salinan akta robek.

Baca juga: Bule Rusia Meninggal saat Snorkeling di Karangasem Bali, Ditemukan di Dekat Karang

Adam Richard juga merusak kunci pintu masuk vila dengan menggantinya dengan kunci yang baru.

“Terlapor mengganti kunci masuk vila dengan kunci yang baru sehingga saya sebagai pemilik vila tidak bisa masuk,” ungkap Yoga Satria sambil menunjukan rekaman CCTV ketika Adam Richard mengganti kunci pintu masuk vila.

Ditanya terkait adanya kerja sama terlapor, Adam Richard dengan Mega Mariyani, pemilik sebelumnya, Yoga Satria mengatakan, dirinya sebagai pemilik baru tunduk kepada perjanjian tersebut.

“Itu kerja sama antara Adam Richard selaku Direktur PT The Swope Properties dengan Mega Mariyani sebagai pemilik vila yang di buat bulan September 2022. Perjanjian tersebut adalah kerja sama dalam pemasaran untuk jangka waktu 15 tahun,” jelas Yoga Satria.

Baca juga: Bule Mengendarai Motor Tanpa Helm dan Bertelanjang Dada di Jogja, Videonya Viral di Twitter

Sebagai pemilik baru atas Vila Andara Nomor 14, dirinya menghormati kerja sama yang sudah ada antara Adam Richard dengan Mega Mariyani.

“Buktinya, saya memberi satu kunci masuk vila untuk Adam Richard. Tetapi saya juga mengingatkan Adam Richard untuk tidak memasarkan Vila Andara sebelum perijinannya lengkap,” ungkap Yoga Satria.

Namun, Adam Richard kemudian mengganti kunci masuk vila tersebut dengan kunci baru, sehingga sebagai pemilik vila, Yoga Satria tidak bisa masuk.

“Tindakan Adam Richard yang merusak HP dan salinan akta robek, serta mengganti kunci pintu masuk vila akhirnya saya melaporkan dia ke Polresta Denpasar,” kata Yoga Satria.

(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani/Zaenal Nur Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 2 Turis Asing Cari Uang Buka Kelas Yoga, Peserta Bayar Rp100 Ribu, Imigrasi Ambil Tindakan Deportasi dan Ganti Kunci Vila, Seorang Bule Amerika Serikat Dilaporkan ke Polisi.

Simak artikel lainnya seputar Bali di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliPulau DewataWNAbule Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved