TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara menggunakan sepeda motor tanpa mengikuti aturan berlalu lintas di Bali.
Dari cuplikan video viral yang beredar, geng bule yang rata-rata berbadan kekar itu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan baju.

Disinyalir, mereka berkendara di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju utara Jalan Sunset Road.
Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan yang dikendarai geng bule tersebut.
Baca juga: Ikuti Google Maps, Seorang Bule Kesasar Naik Motor hingga Masuk ke Jalan Tol Makassar
Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai geng bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.
"Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan," ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (1/2/2024).
LIHAT JUGA:
Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas sejumlah geng bule tersebut.
"Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut," imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.
Baca juga: Viral Bule Inggris Ngaku Kena Prank saat Lihat Pantai Kuta, GIPI Bali Buka Suara
"Sanksi tilang," pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bule kepergok jadi pengemis
Sebelumnya, seorang bule berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis di Bali.
Diketahui, bule lansia berusia 69 tahun itu kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kini, kakek berinisial MAM itu dideportasi.
Baca juga: Bule yang Pukul Satpam Villa di Bali Berhasil Diamankan, Sempat Hantam Kasat Reskrim
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 27 September 2023 lalu.
MAM mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.
Turis lanjut usia itu kemudian ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar lantaran ketahuan mengemis.
Pada saat itu MAM tengah meminta-minta di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Setelah diperiksa, MAM pun dianggap melangar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlingan Masyarakat.
"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).
Kemudian, petugas Satpol PP menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Baca juga: Kaleidoskop 2023, 5 Kelakuan Bule di Bali yang Viral, Pamer Kemaluan hingga Maling Rokok
Baca juga: Bule Liburan ke Maroko Bikin Tato Pakai Bahasa Arab, Ngakak saat Tahu Artinya
Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat pada 26 Januari 2024.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Video Viral Geng Bule di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru, Para Pelaku Diburu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.