TRIBUNTRAVEL.COM - Viral curhatan pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Curhatan pelaku UMKM itu dicurahkan di akun @thechaioflife.
Baca juga: WNA Dikeroyok di Luar Klub Malam Bali gegara Menari dengan Wanita, Videonya Viral
Baca juga: Video Viral Remaja di Medan Diculik, Dianiaya hingga Dipaksa Makan Lumpur
Segera curhatan terkait produk ekspor yang ditahan kantor bea cukai itu menjadi sorotan warganet X.
Dalam curhatan itu berisi pihaknya yang diminta membayar uang Rp 118 juta biar produk ekspornya bisa dikirim keluar negeri.
Baca juga: Viral Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Senilai Rp 12 Miliar, Harga Genteng Rp 1,2 Juta
Baca juga: Video Viral, Pasutri Angkut 2 Bayi Pakai Mobil Tanpa Pintu di Solo, Diburu Polisi & Diamankan
"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah, dikutip Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).
Pengunggah mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya mendapatkan pesanan dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.
Pesanan yang dimaksud adalah batok kelapa yang dipakai sebagai black lava rock.
Harga pesanan mencapai 12.973 USD setara Rp 201 juta.
Masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ia menyebut produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.
Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.
Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.
Masalah kembali terjadi ketika kontainer dibongkar dan diperiksa.
Pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.
Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.
Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023.
Setelah itu, pengunggah mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).
Baca juga: Viral Wanita Carikan Suami Istri Kedua, Libido Tinggi hingga Beri Uang Rp 9,9 Juta per Bulan
Tanggapan Bea Cukai
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi media sosial X @beacukaiRI.
Bea Cuka menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic.
CV ini melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023.
"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," jelas Bea Cukai.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," tambahnya.
Pembatalan PEB
Atas eksportasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.
Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.
Setelah pembatalan PEB, eksportir diberi kesempatan melanjutkan proses ekspor dengan melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," terang Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu surat
Bea Cukai menyampaikan, CV Borneo Aquatic selaku pihak eksportir menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbul ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Namun, hingga saat ini Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," kata Bea Cukai.
"Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tambahnya.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.