TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan aturan baru denda mulai 3 Agustus 2023.
Aturan baru yang akan diberlakukan KAI berupa sanksi denda bagi penumpang kereta api (KA) yang melebihi kota tujuan dengan sengaja.
Apabila penumpang KA dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan PT KAI .
Aturan baru denda tersebut telah dirilis melalui siaran pers KAI pada Senin, 1 Agustus 2023.
Baca juga: Alami Banyak Kerugian, KAI Bakal Tuntut Pemilik Truk Pasca Insiden Tabrakan KA Brantas
Dalam keterangan siaran pers, aturan baru denda ini demi kenyamanan bersama.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti yang dikutip TribunTravel pada Rabu (2/8/2023).
Tonton juga:
Sebagai langkah untuk pencegahan atas jenis pelanggaran aturan baru tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Selain itu, diinformasikan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur dalam menerapkan aturan baru ini juga akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ungkap VP Public Relations KAI.
Bagi penumpang yang didapati ketahuan sengaja melebihi relasi kondektur akan menyampaikan aturan baru berupa sanksi.
Nantinya, penumpang akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Kemudian, penumpang KA akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besarnya denda apabila melanggar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Baca juga: KAI Hadirkan Kembali Program Umrah Gratis, Kesempatan Terbuka Lebar hingga Desember 2023
Bagi penumpang yang tidak bisa membayar saat melakukan pelanggaran melebihi relasi maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda.
Apabila penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya dalam kurun 1x24 jam, maka pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.
Bagi penumpang yang tercatat telah melakukan pelanggaran melebihi relasi dari lokasi tujuan hingga 3 kali, tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus
KAI Access Berubah Nama Menjadi Access by KAI
Para pelanggan kereta api tentu sudah tak asing dengan aplikasi KAI Access.
Selama ini, KAI Access memang cukup membantu para pelanggan kereta api terutama untuk pemesanan tiket.
Nah, perlu diketahui, KAI Access bakal berubah nama menjadi Access by KAI lho.
Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket untuk Nonton Jember Fashion Carnaval 2023, Simak Syaratnya
Melansir kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan revamp atau peningkatan kinerja pada aplikasi KAI Access.
Melalui revamp ini, KAI Access akan berubah nama menjadi "Access by KAI".
Saat membuka aplikasi tersebut perubahan langsung terlihat pada user interface (tampilan visual yang jauh lebih menarik) dan user experience (pengalaman pengguna).
Berbagai pengayaan fitur pun akan KAI hadirkan untuk semakin mempermudah pelanggan dan meningkatkan customer experience.
Revamp KAI Access sudah dapat diakses oleh sebagian masyarakat secara bertahap.
Kemudian ditargetkan saat grand launching pada Agustus nanti, tampilan baru KAI Access tersebut dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Aplikasi Access by KAI dapat diunduh melalui PlayStore ataupun AppStore.
Baca juga: Heboh Wanita Ketinggalan Kereta Api Marah hingga Pukuli Anak, Begini Kronologi & Penjelasan dari KAI
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar aturan baru di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.