TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini, seorang penumpang berulah dalam penerbangan Batik Air.
Penumpang Batik Air tersebut melakukan aksi yang cukup membahayakan.
Pelaku dilaporkan merusak jendela pesawat saat berada dalam penerbangan Batik Air dengan nomor ID-6242.
Akibatnya pesawat Batik Air tersebut harus putar balik ke bandara keberangkatan.
Baca juga: Viral Penumpang Batik Air Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat, Pihak Maskapai Angkat Bicara
Menanggapi insiden tersebut, Batik Air memberikan penjelasan melalui sebuah rilis resmi.
Melansir rilis resmi Batik Air, terdapat sejumlah fakta yang bisa diketahui terkait ulah penumpang itu.
Berikut sejumlah fakta penumpang yang merusak jendela pesawat dalam penerbangan Batik Air:
Baca juga: Setelah Batik Air, Kaesang Pangarep Kini Keluhkan Penerbangannya ke Solo Dialihkan Lion Air
1. Waktu dan tempat kejadian
Insiden terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 pada penerbangan Batik Air ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo.
Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.
Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 (enam) kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).
2. Pelaku berperilaku aneh
Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki dan berinisial MS (25 tahun) duduk di kursi nomor 24C.
Ia melakukan tindakan mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Baca juga: Viral Penumpang Batik Air Mengeluh Kehilangan Ponsel dan Kopernya Dibobol, Maskapai Beri Klarifikasi
3. Pilot putuskan putar balik
Sekira 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base).
Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
4. Penumpang lain segera diterbangkan kembali
Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.
Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya.
Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.
Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.
Baca juga: Heboh Penumpang Ngamuk ke Pramugari Gegara AC Mati, Batik Air Minta Maaf & Ungkap Penyebabnya
5. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Batik Air Klarifikasi Soal Pesawat Berasap Bikin Penumpang Panik dan Minta Turun
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.