TRIBUNTRAVEL.COM - Kelakuan buruk penumpang pesawat baru-baru ini ditemui dalam penerbangan Batik Air.
Maskapai Batik Air yang dijadwalkan terbang Jakarta-Gorontalo belum lama ini mengalami sebuah insiden penerbangan.
Hal itu terjadi lantaran ada seorang penumpang ngamuk yang bikin heboh seisi kabin.
Seorang penumpang diketahui ngamuk dan memecahkan jendela pesawat ketika Batik Air sedang mengudara.
Baca juga: Hal Pertama yang Harus Kamu Lakukan saat Turun dari Pesawat, Jangan sampai Keliru
Kejadian itu pun direkam oleh penumpang lain yang berada di penerbangan yang sama.
Melalui video viral di TikTok yang diunggah oleh akun @ismetishak0, Rabu (12/7/2023), gara-gara penumpang ngamuk ini pesawat terpaksa harus putar balik.
Karena suasana tak kondusif dan demi keamanan penerbangan, pilot Batik Air memutuskan kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Sedangkan penumpang langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Menguak Kisah Penumpang yang Jatuh dari Pesawat dan Harus Bertahan 11 Hari di Hutan Amazon
Dalam video tersebut, si perekam tidak menunjukkan rekaman saat penumpang memecahkan kaca.
Si perekam hanya menunjukkan suasana di dalam pesawat lalu menyematkan foto kaca pecah.
Kemudian di keterangan video, si perekam menulis apa yang terjadi dengan penerbangan tersebut.
"Viral penumpang merontak dalam pesawat tujuan Cgk-Gorontalo sudah 15 menit di udara memecahkan jendela kaca Batik Air ID 242 diamankan kepolisian," tulis akun tersebut.
Baca juga: Penumpang Buka Paksa Pintu Darurat Pesawat Lalu Lari ke Terminal, Ternyata Buronan yang Coba Kabur
Lalu seperti apa penjelasan dari pihak Batik Air?
Terkait video tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkan.
Menurut Danang ada seseorang yang berusaha memecahkan jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 rute Jakarta-Gorontalo.
Kejadian tersebut menurut Danang terjadi pada Rabu (12/6/2023).
Meski demikian, Danang tidak bisa memastikan apakah video yang viral tersebut adalah video saat kejadian.
Pihaknya menjelaskan, Batik Air ID 6242, mulanya berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.
"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Pilot memutuskan kembali karena ada penumpang berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.
Baca juga: Penumpang Pesawat Terdampar 30 Jam, Terpaksa Nginap dan Tidur di Lantai Bandara
Danang mengatakan, kru yang bertugas kemudian melakukan sejumlah prosedur penanganan standar bagi penumpang tersebut dengan berupaya menenangkan MS, namun tak berhasil.
Oleh karena itu, pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," katanya.
Danang mengatakan, penerbangan ID-6242 kemudian mengudara kembali memakai pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.
Danang menyampaikan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.
Tindakan seperti itu kata dia, bisa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Selain itu, tindakan tersebut berisiko serius bagi keselamatan penerbangan.
Baca juga: Video Viral Penumpang Berkelahi Gegara Kursi Pesawat, Akibatkan Penerbangan Delay 2 Jam
Menurutnya hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:
* Perbuatan asusila
* Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan
* Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara
* Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Danang mengatakan, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan bisa dipidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan bisa berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Penumpang Batik Air Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat, Pilot Langsung Landing Mendadak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.