Breaking News:

Viral Bule Mabuk di Bali Aniaya Polisi hingga Pingsan, Kini Didakwa 2 Tahun Penjara

Seorang bule asal Inggris didakwah 2 tahun dan 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga pingsan dan luka-luka.

Klaus Hausmann/Pixabay
Viral bule asal Inggris dipenjara 2 tahun 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga jatuh pingsan dan alami luka-luka. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lagi-lagi ada kabar tak menyenangkan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di Bali.

Bule tersebut adalah Stephen Michael Jamnitzky, pria 39 tahun asal Inggris.

Ilustrasi turis yang sedang berwisata. Viral bule asal Inggris dipenjara 2 tahun 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga jatuh pingsan dan alami luka-luka.
Ilustrasi turis yang sedang berwisata. Viral bule asal Inggris dipenjara 2 tahun 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga jatuh pingsan dan alami luka-luka. (Foto oleh Ron Atory di Unsplash)

Diketahui Stephen Michael Jamnitzky baru-baru ini mendapat hukuman pidana karena bertindak kriminal.

Ia terjerat kasus pidana usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo, hingga pingsan.

Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi

Menurut laporan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan bule itu saat dalam kondisi mabuk.

Kini ia mendapat ganjaran dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

TONTON JUGA:

Baca juga: Wagub Bali Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota WNA: Turis yang Merusak Adat Budaya Dilarang Masuk

Ia juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan surat tuntutan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa juga telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam persidangan pada Sealasa (13/6/2023).

Melalui surat tuntutan itu, Putu Deneil menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

2 dari 4 halaman

Dalam hal ini dibuktikan dengan kesengajaan pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.

Akibatnya menimbulkan rasa sakit atau luka-luka pada diri korban.

Maka atas dasar itu, terdakwah telah dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Putu Deneil Pradipta dikutip dari Tribun Bali.

Ilustrasi turis yang sedang berwisata. Viral bule asal Inggris dipenjara 2 tahun 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga jatuh pingsan dan alami luka-luka.
Ilustrasi turis yang sedang berwisata. Viral bule asal Inggris dipenjara 2 tahun 8 bulan usai aniaya polisi Kuta, Bali hingga jatuh pingsan dan alami luka-luka. (Flickr.com/Martin Fisch)

Putu Deneil Pradipta mengatakan nantinya terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan tersebut.

Rencananya nota pembelaan dari pelaku akan dibacakan pada minggu depan.

Baca juga: Bule Kemudikan Mobil Angkot Tanpa SIM di Bali, Dikejar Polisi & Kena Tilang

Kronologi Kejadian

Diketahui sebelumnya, insiden penganiayaan polisi oleh bule Inggris bermula saat ia berulah di sebuah tempat makan.

Bule itu dilaporkan tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Mendapat laporan tersebut polisi setempat segera bertindak dan mengamankan sang bule.

Sekira pukul 01.00 WITA, bule Inggris berhasil diringkus dan dibawa ke kepolisian Polsek Kuta pada Jumat (13/2/2023).

3 dari 4 halaman

Terdakwa digiring ke kantor Polsek Kuta dalam keadaan sedang mabuk berat.

Setibanya di Polsek Kuta, bule Inggris tiba-tiba berteriak dan ngotot minta dipulangkan.

Baca juga: Viral Bule Ngamuk di Bali Lantaran Tak Punya Uang, Akhirnya Dibawa ke RS

Namun hal itu tak ditanggapi pihak kepolisian, dan bule itu justru dibawa ke ruang penyidik reskrim.

Di ruangan itu, ia diminta untuk duduk dengan tenang namun ia justru berteriak minta dipulangkan.

Tak selang berapa lama, momen di ruang penyidikan jadi semakin tidak kondusif.

Akhirnya pihak kepolisan setempat lantas memasukkan terdakwa ke dalam sel tahanan.

Beberapa saat kemudian, seorang polisi Kuta kemudian membuka pintu sel bermaksud untuk berbicara dengan terdakwa.

Namun secara tiba-tiba terdakwa justru menyerang korban dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah sang polisi.

Usai menyudul ia melanjutkan aksi penganiayaan dengan memukul wajah polisi berkali-kali.

Tak sampai di situ, pelaku juga sempat menendang polisi hingga membuatnya jatuh pingsan.

4 dari 4 halaman

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

Di antaranya memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi.

Baca juga: Video Viral di Medsos, Bule Wanita Diamankan usai Pamer Alat Kelamin saat Naik Motor di Bali

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
BaliBadungKutaviralbule Mepamit Cromboloni Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved