TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ditilang polisi saat mengendarai angkutan umum, Senin (12/6/2023).
Bule berinisial JBM itu mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning.

Penilangan terhadap JBM terjadi di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyebutkan bahwa penilangan terjadi ketika anggota Polresta Denpasar sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi
Saat itulah para petugas melihat angkot tersebut.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani lalu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
LIHAT JUGA:
Setibanya di Simpang Dewa Ruci, personil kehilangan jejak.
"Selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personil ada yang mengarah menunju Sanggaran/Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura atau Bundaran Patung Kuda," papar Sukadi.
Selanjutnya, barulah saat tiba di selatan Patung Tahura, mobil angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.
Baca juga: Viral Bule Ngamuk di Bali Lantaran Tak Punya Uang, Akhirnya Dibawa ke RS
Polisi lalu mengecek kendaraan angkot tersebut.
"Dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," ungkapnya.

Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat-surat, termasuk identitas pengemudi.
Saat diinterogasi lebih lanjut, bule itu mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280 (1), 281 (1), dan 288 (1).
Baca juga: Bule Pamer Kemaluan Sambil Ketawa saat Naik Motor di Jalan Raya Bali, Kini Ditangkap Imigrasi
Bule ngamuk bawa pisau di Bali
Insiden yang melibatkan bule terjadi beberapa kali di Bali.
Beberapa waktu yang lalu, bule berinisial M (31) asal Kanada yang bikin onar dan diamankan oleh pihak kepolisian Kuta Utara.
Bule tersebut ditangkap setelah mengamuk di depan sebuah restoran sambil membawa pisau.
Lokasi kejadian berada di depan Nantys Restaurant, Jalan Kayu Aya Nomor 53, Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan kronologi kejadian di depan awak media pada Senin, (12/6/2023), seperti dikutip dari TribunBali.com, Rabu (14/6/2023).
Menurut penuturan Teguh, pelaku sudah diamankan pada Minggu (11/6/2023) lalu.

Teguh menambahkan bahwa WNA yang ditangkap dalam kondisi mabuk.
Pelaku mengaku bahwa ia kehilangan ATM saat berkunjung di salah satu klub malam.
Alhasil, pelaku mengamuk dan marah-marah tidak karuan.
Teguh mengatakan bahwa kemarahan pelaku bertambah saat warga dan wisatawan lainnya berusaha menenangkan.
Sehingga, pelaku mengambil pisau yang dibawa di bawah jok motornya.
Baca juga: Bule Tanpa Busana Terobos Pentas Tari Ubud, Wagub Sebut Banyak Turis Stres Datang ke Bali
Baca juga: Viral Bule Rusia Baku Hantam di Bali, Tersulut Emosi Gegara Vape di Ruang AC
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Teguh, pisau yang dibawa diakui oleh pelaku sebagai pisau replika.
Meski demikian, barang bukti pisau belum ditemukan hingga kini.
Sebab, pelaku mengaku lupa di mana ia membuang pisau tersebut lantaran mabuk berat.
Menindaklanjuti kasus ini, Teguh sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan pelaku akan deportasi dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral WNA AS Ditilang Karena Jadi Sopir Angkot di Bali, Akui Mobil Hasil Meminjam Milik Teman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.