TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket kereta api untuk mudik yang terjual ludes di aplikasi KAI Access tengah menjadi sorotan.
Sebab, ternyata masih banyak kursi kereta api yang kosong saat hari keberangkatan.

Persoalan terkait ketersediaan kursi kereta api untuk mudik lantas ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
Hal itu berawal dari cuitan akun @jalur5_ yang mengutip unggahan akun lain, yakni @mentarikaa.
Baca juga: Kereta Tabrak Jalur Buntu Stasiun Bandara Soekarno-Hatta, Foto-fotonya Viral di Medsos
"Di aplikasi penuh semua. Di dalam kereta, 30 persen bangku tidak terisi. Masa iya 30-40 persen orang batalin bersamaan? Curhat dari @mentarikaa, KA Taksaka Jakarta - Jogja," tulis pemilik akun.
Unggahan langsung mendapat beragam respons dari warganet.
Banyak warganet menyebut bahwa hal ini merupakan ulah calo tiket kereta api.
Sebagaimana diketahui, calo tiket kereta api memang masih dapat ditemui di sejumlah stasiun.
Sementara warganet lain berspekulasi, kursi kosong dikarenakan banyaknya penumpang yang membatalkan perjalanan akibat tak memenuhi syarat vaksin Covid-19.
Baca juga: Viral Penumpang KRL Cekcok di dalam Gerbong, Begini Kronologinya
Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara.
VP Public Relation KAI Joni Martinus menegaskan data penjualan tiket kereta di aplikasi sudah sesuai dengan ketersediaan tempat duduk yang tersisa, seperti dikutip dari Kompas.com.
"KAI berkomitmen melakukan penjualan tiket secara transparan, sehingga ketersediaan tiket di KAI Access dan platform penjualan tiket lainnya merupakan data ter-update kondisi tempat duduk sebenarnya," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Dia menjelaskan, perjalanan kereta api yang dimaksud dalam unggahan Twitter tersebut ialah KA Taksaka relasi Gambir - Yogyakarta keberangkatan 17 April 2023.

Joni mengakui, pada kereta tersebut memang terdapat 10 tempat duduk yang kosong, terdiri dari 6 tempat duduk pelanggan yang tidak jadi berangkat dan 4 tempat duduk cadangan untuk operasional.
Dia bilang, tempat duduk cadangan untuk operasional disiapkan PT KAI untuk pelanggan apabila terjadi gangguan pada fasilitas pelanggan seperti kursi tidak bisa reclining.
Baca juga: Batal Naik Kereta Api, KAI Beri Syarat Pengembalian Bea Pembatalan Tiket
Sementara, pelanggan yang tidak jadi berangkat kemungkinan karena terlambat tiba di stasiun, syarat naik kereta api yang tidak lengkap, atau karena sesuatu dan lain hal.
"Atas kondisi tersebut, KAI mengimbau agar seluruh pelanggan dapat mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan, mengingat kondisi lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 cenderung padat," ucapnya.
Selain itu, pelanggan juga diharapkan memperhatikan persyaratan dan ketentuan naik kereta api.

Saat ini, persyaratan naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022.
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: KAI Konsisten Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang Kereta Api, Cek Lokasinya
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Viral Penumpang KRL Ngomong Kasar hingga Dorong Sekuriti, KAI Commuter Angkat Bicara
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.