TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat paspor saat akhir pekan kini bukan lagi halangan.
Bahkan kini traveler bisa membuat paspor saat akhir pekan sehari jadi, sehingga tak perlu waktu lama untuk menunggu.

Pengurusan paspor kini bisa dilakukan saat akhir pekan, khususnya terkait layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi atau Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3).
Kendati demikian, belum semua kantor imigrasi menyediakan pelayanan paspor sehari jadi saat akhir pekan.
Baca juga: Paspor Mati, WNA Sering Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebutkan bahwa pelayanan paspor akhir pekan dibuka di tempat-tempat strategis.
"Kami buka di beberapa tempat strategis seperti mal, pusat perbelanjaan yang mudah diakses oleh masyarakat," ujar Silmy Karim, dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
LIHAT JUGA:
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, terdapat enam lokasi yang melayani percepatan penerbitan paspor Sabtu-Minggu.
Di mana saja lokasinya?
1. Lippo Mal Puri
Jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB
2. Pasar Pagi Mangga Dua
Jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB
3. Lippo Mall Kemang
Jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB
Baca juga: Tahun Depan, Wisatawan yang Liburan ke Eropa Tak Lagi Dapat Stempel pada Paspor
4. Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB
Jam pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB
6. Mall Cibubur Junction
Jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB

Syarat dokumen yang harus disiapkan
Untuk membuat paspor saat akhir pekan, traveler harus menyiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Adapun berikut dokumen persyaratan untuk membuat paspor saat akhir pekan.
Bagi pemohon dewasa:
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah/surat baptis
- Paspor lama (bagi yang sudah memilik paspor
Bagi pemohon anak di bawah umur:
- e-KTP orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran/surat baptis
- Bukti menikah orang tua yang sah
- Paspor orang tua (pendamping)
- Paspor lama (bagi yang sudah memilik paspor)

Paspor umrah tak perlu dokumen rekomendasi
Calon jemaah umrah yang ingin membuat paspor tak perlu memakai dokumen rekomendasi Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/2/2023).
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air," ungkap Silmy Karim pada Kamis (23/2/2023).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.
Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Silmy Karim menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas
Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta
"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata Silmy Karim.
"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," tuturnya.
Pemastian kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.