TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang butuh paspor untuk bepergian ke luar negeri, simak yuk syarat dan biayanya.
Paspor menjadi satu dokumen wajib yang harus dibawa untuk bepergian lintas negara.

Bukan hanya untuk orang dewasa saja, tapi juga anak-anak termasuk yang berusia di bawah 17 tahun.
Adapun paspor untuk dewasa dan anak-anak tidak jauh berbeda.
Baca juga: Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan
Tapi tetap saja untuk bepergian ke luar negeri mengajak anak-anak kamu harus membuatkan paspor juga untuk mereka.
Nah, kali ini TribunTravel akan bagikan informasi rinci tentang syarat, biaya, dan cara membuat paspor anak-anak.
Perlu dipahami bahwa paspor yang satu ini memang diterbitkan khusus untuk anak-anak.
Anak-anak yang dimaksudkan yaitu yang berusia di bawah 17 tahun.
Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.
Anda dapat mengajukan pendaftaran permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.
Selain itu, permohonan manual dapat dilakukan dengan prosedur mendatangi langsung kantor Imigrasi setempat.
Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta

Berikut panduannya mengurus paspor baru :
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?
Mekanisme pengesahan
Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan paspor, nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.
Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian paspor bisa diterbitkan.
Biaya pembuatan paspor baru
Lantas, berapa biaya pembuatan paspor baru saat ini?
Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.
Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.
Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.