Breaking News:

Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor Anak yang Berusia di Bawah 17 Tahun

Simak rincian cara membuat paspor anak di bawah 17 tahun, lengkap syarat dan biaya yang dikeluarkan.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/Angel Bena
Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat bepergian lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang butuh paspor untuk bepergian ke luar negeri, simak yuk syarat dan biayanya.

Paspor menjadi satu dokumen wajib yang harus dibawa untuk bepergian lintas negara.

Ilustrasi penerbitan paspor. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi penerbitan paspor. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. (mohamed hassan /PxHere)

Bukan hanya untuk orang dewasa saja, tapi juga anak-anak termasuk yang berusia di bawah 17 tahun.

Adapun paspor untuk dewasa dan anak-anak tidak jauh berbeda.

Baca juga: Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Tapi tetap saja untuk bepergian ke luar negeri mengajak anak-anak kamu harus membuatkan paspor juga untuk mereka.

Nah, kali ini TribunTravel akan bagikan informasi rinci tentang syarat, biaya, dan cara membuat paspor anak-anak.

Perlu dipahami bahwa paspor yang satu ini memang diterbitkan khusus untuk anak-anak.

Anak-anak yang dimaksudkan yaitu yang berusia di bawah 17 tahun.

Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. (Flickr/tvisa)
2 dari 4 halaman

Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.

Anda dapat mengajukan pendaftaran permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.

Selain itu, permohonan manual dapat dilakukan dengan prosedur mendatangi langsung kantor Imigrasi setempat.

Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta

Ilustrasi paspor Indonesia untuk syarat bepergian lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi paspor Indonesia untuk syarat bepergian lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. (Flickr/ susi.bsu)
3 dari 4 halaman

Berikut panduannya mengurus paspor baru :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

Mekanisme pengesahan

Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan paspor, nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.

Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian paspor bisa diterbitkan.

Biaya pembuatan paspor baru

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor baru saat ini?

4 dari 4 halaman

Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pasporcara membuat pasporluar negeribiaya pembuatan paspor Sergey Lavrov
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved