Breaking News:

Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Informasi rincian biaya atau denda membuat paspor yang hilang di Kantor Imigrasi Indonesia.

Editor: Nurul Intaniar
mohamed hassan /PxHere
Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu dokumen penting yang wajib dibawa jika ingin melakukan perjalanan lintas negara.

Adapun paspor berisi identitas pribadi sebagai bukti kepemilikan.

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara
Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara (Unsplash/mana5280)

Paspor tentu harus dijaga dengan baik agar tidak hilang, supaya dapat digunakan untuk kembali lagi ke Tanah Air.

Tapi di sebagian kasus, ada juga orang ceroboh hingga paspor hilang termasuk dalam kasus pencurian.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Oleh sebab itu kamu harus mengurus kembali paspor yang hilang di Kantor Imigrasi.

Namun jika kamu kehilangan paspor di luar negeri, kamu bisa mengurusnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara tersebut.

Kepengurusan paspor terbilang cepat dan mudah.

Akan tetapi ada biaya atau denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang.

Paspor yang sudah terlanjur hilang atau rusak sebenarnya dapat diterbitkan kembali dengan beberapa syarat khusus.

Namun perlu dicatat, dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak pemohon dapat dibebankan biaya denda.

2 dari 4 halaman

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.

Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta

Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.

Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.

Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia.

Panduan membuat paspor online terbaru 2022
Panduan membuat paspor  (mohamed hassan /PxHere)

Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.

Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3 dari 4 halaman

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur mengurus paspor yang hilang :

1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store

4 dari 4 halaman

2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu

3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Simak Ketentuan dan Syaratnya

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pasporKantor ImigrasiKedutaan Besar Republik Indonesiapaspor hilang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved