Breaking News:

Cara Membuat Paspor dan Pembayaran secara Online, Bikinnya Mudah Pakai Aplikasi M-Paspor

Begini cara menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
dok. imigrasi
Aplikasi M-Papsor yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan paspor secara online. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler, kini membuat paspor semakin mudah karena bisa dilakukan secara online dari rumah.

Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, traveler bisa mengajukan permohonan paspor agar dapat digunakan untuk syarat dokumen lintas negara.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Cara mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor juga sangat mudah.

Traveler hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengisi identitas diri saja.

Baca juga: Cara Membayar Paspor secara Online Melalui Tokopedia dan Bukalapak, Simak Baik-baik

Dokumen tersebut juga nantinya harus dibawa ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Indonesia yang sudah dipilih guna pemberkasan.

Selain mengajukan permohonan paspor, untuk transaksi pembayaran juga bisa dilakukan secara online.

Traveler bisa membayar tagihan paspor melalui e-banking, m-banking, maupun market place.

Yuk ketahui cara mengajukan permohonan paspor dan cara bayar paspor secara online.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
  3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
  4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
  5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
  6. Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
  7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan.
  8. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
  9. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
  10. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor 2022, Bisa Dilakukan secara Online

Syarat Pembuatan Paspor 2022

Yuk intip rinciannya berikut ini:

2 dari 4 halaman

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)

Panduan membuat paspor online terbaru 2022
Panduan membuat paspor online terbaru 2022 (mohamed hassan /PxHere)

Baca juga: Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Mekanisme penerbitan paspor:

- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

- Pembayaran biaya paspor

- Pengambilan foto dan sidik jari

3 dari 4 halaman

- Wawancara

- Verifikasi

- Adjudikasi

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022 dengan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:

- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.

- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.

Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.

Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor, Bisa Transfer, Marketplace & Kantor Pos

Dirangkum dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, simak cara mudahnya berikut ini yuk!

4 dari 4 halaman

Melalui M-Banking

1. BNI Mobile

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih penerimaan negara
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. BSI

  • Buka aplikasi BSI Mobile
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Penerimaan Negara (MPN)
  • Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

4. SimobiPlus

  • Buka aplikasi SimobiPlus
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Pajak
  • Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

5. BRIMo

  • Login
  • Masuk ke menu utama
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukkan Kode Billing
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

6. BRI (Internet Banking)

  • Masuk ke https://ib.bri.co.id
  • Masukkan User id dan pin
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu MPN
  • Masukkan nomor MPN G3
  • Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
  • Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022

Melalui marketplace

1. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu lihat semua
  • Pilih pajak
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih bayar PNBP
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Bukalapak

  • Buka aplikasi Bukalapak
  • Pilih menu semua menu
  • Pilih tagihan
  • Pilih penerimaan negara
  • Pilih bayar paspor
  • Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
  • Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IndonesiaKantor ImigrasipasporM-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved