Breaking News:

Rincian Biaya Perpanjang Paspor 2022, Bisa Dilakukan secara Online

Rincian biaya perpanjangan paspor yang bisa dibayarkan di Kantor Imigrasi maupun secara online.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ susi.bsu
Ilustrasi paspor Indonesia untuk syarat lintar negara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang masa berlaku paspornya sudah habis, tenang karena bisa langsung melakukan perpanjangan.

Jika ingin melakukan perpanjang paspor, gampang banget karena bisa dilakukan secara online.

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara
Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara (Unsplash/mana5280)

Bahkan pembayaran perpanjang paspor juga dapat dilakukan secara online loh.

Ada beberapa kategori biaya perpanjang paspor yang diberlakukan di Indonesia.

Baca juga: Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Pertama untuk perpanjang paspor biasa elektronik maupun non elektronik, dan kedua untuk perpanjang paspor karena hilang.

Untuk pembayaran paspor dapat dilakukan secara online atau juga bisa melalui Kantor Imigrasi terdekat yang dikunjungi.

Proses pembayaran paspor harus dilakukan sebelum penerbitan paspor.

Setelah itu barulah paspor baru diterbitkan dan dapat diambil di Kantor Imigrasi Indonesia yang sudah traveler tentukan lokasinya.

Lalu, berapa sih rincian biaya perpanjangan paspor?

Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut rinciannya:

2 dari 4 halaman

1. Perpanjangan paspor karena hilang, biayanya sekira Rp 1 juta (denda)

2. Perpanjang paspor karena rusak Rp 500.000 (denda).

3. Biaya pengajuan paspor biasa non elektronik (48 halaman) sebesar Rp 355.000

4. Biaya pengajuan paspor biasa elektronik (48 halaman) sebesar Rp 655.000

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Nah, jika sudah mengetahui rincian biaya yang akan dibayarkan, simak juga yuk cara memperpanjang paspor.

Perlu diketahui, cara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Cara perpanjang paspor online tentu saja memudahkan traveler tanpa harus antre lama di Kantor Imigrasi.

Traveler yang ingin mengurus perpanjang paspor online bisa memulainya di rumah sambil duduk santai.

Namun, traveler harus tahu bahwa untuk memperpanjang paspor, masa berlaku paspor harus kurang dari 6 bulan.

Untuk mengurus pergantian paspor, traveler juga perlu melampirkan dokumen sebagai kelengkapan persyaratan.

3 dari 4 halaman

Sebagaimana dijelaskan dalam website resmi Imigrasi Indonesia, ada empat dokumen penting yang harus disiapkan guna melakukan perpanjangan paspor.

Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022

Adapun empat dokumen tersebut meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya
  4. Akta kelahiran atau ijazah

Keempat dokumen ini harus traveler bawa ke Kantor Imigrasi terdekat (pilihan) untuk mendapatkan pergantian paspor baru.

Proses pengajuan permohonan paspor
Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Cara Perpanjang Paspor Online

1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor

Jika ingin melakukan perpanjangan paspor secara online, traveler harus mengunduh aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

2. Membuat Akun dan Pendaftaran Diri

Setelah berhasil mengunduh aplikasi M-Paspor, traveler harus membuat akun dengan mengisikan data diri.

Adapun data diri yang perlu diisikan dalam aplikasi tersebut mulai dari nama lengkap, alamat tinggal, nomor identitas diri yang sesuai dengan dokumen asli.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?

4 dari 4 halaman

3. Menentukan Kantor Imigrasi

Langkah selanjutnya yaitu menentukan Kantor Imigrasi yang ingin didatangi guna mengajukan perpanjangan paspor.

Traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan verifikasi data.

4. Tentukan Waktu Kedatangan

Setelah menentukan lokasi Kantor Imigrasi yang akan dikunjungi, traveler perlu memilih waktu kedatangan.

Pemilihan hari kedatangan bisa disesuaikan dengan selonggarnya waktu traveler seharian.

Traveler juga bisa memilih jam kunjung ke Kantor Imigrasi.

5. Simpan Bukti Pendaftaran

Sesudah melakukan regristasi dan pendaftaran akun, traveler perlu menyimpan bukti pendaftaran.

Melansir dari Kompas.com, bukti pendaftaran online berupa kode QR, yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

6. Datang ke Kantor Imigrasi

Jika sudah selesai kelima tahap tersebut, traveler harus segera datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggan dan waktu yang sudah ditentukan.

Namun untuk datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa membawa empat dokumen penting dan bukti pendaftaran yang sudah disimpan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya

7. Pemeriksaan Berkas Perpanjangan Paspor

Semua berkas yang sudah disiapkan nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas Imigrasi.

Setelah itu traveler akan diberikan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

8. Wawancara dan Foto

Traveler harus duduk di ruang antrean sambil menunggu nomor urut untuk wawancara dan foto.

Proses ini perlu dilakukan selama pengajuan perpanjangan paspor maupun permohonan paspor baru.

Selama proses tersebut juga dilengkapi dengan scan sidik jari pemohon yang akan tersimpan sebagai data pemilik paspor.

9. Pembayaran

Setelah berhasil melewati semua langkah ini, traveler akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi.

Paspor akan selesai diterbitkan sekira 3-4 hari kerja setelah pembayaran selesai.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IndonesiaKantor Imigrasiperpanjang pasporM-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved