TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan ke luar negeri, tentu kamu harus mempunyai paspor.
Paspor merupakan satu dokumen penting yang digunakan sebagai syarat lintas negara.

Tanpa paspor, kamu tak bisa bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan.
Apabila belum memiliki paspor, tenang saja karena kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Proses pembuatan paspor juga gampang dan cepat.
Di Indonesia sendiri, ada dua pilihan paspor yang ditawarkan yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik.
Keduanya memiliki perbedaan dan biaya terbit masing-masing.
Sebelum mengulas lebih rinci tentang biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik, simak dulu yuk perbedaan kedua paspor ini.
Dilansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik.
Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Lalu, berapa sih rincian biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.

Syarat Pembuatan Paspor 2022
Yuk intip rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)
Setelah memahami syarat yang harus disiapkan, coba perhatikan pula cara membuat paspor 2022.
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Cara Membuat Paspor 2022
Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.
Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.
Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.
Adapun tahapannya sebagai berikut:

- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
- Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
- Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
- Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
- Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lain yang ditentukan.
- Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
- Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
- Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
- Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya
Baca juga: Terlambat Check-in dan Bawa Paspor Kadaluawarsa, Penumpang Ngamuk dan Serang Petugas di Bandara