Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Inilah biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik yang bisa dibayarkan secara online maupun offline.
Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin liburan ke luar negeri, tentu kamu harus mempunyai paspor.
Paspor merupakan satu dokumen penting yang digunakan sebagai syarat lintas negara.

Tanpa paspor, kamu tak bisa bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan.
Apabila belum memiliki paspor, tenang saja karena kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Proses pembuatan paspor juga gampang dan cepat.
Di Indonesia sendiri, ada dua pilihan paspor yang ditawarkan yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik.
Keduanya memiliki perbedaan dan biaya terbit masing-masing.
Sebelum mengulas lebih rinci tentang biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik, simak dulu yuk perbedaan kedua paspor ini.
Dilansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik.
Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Lalu, berapa sih rincian biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.