Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
Rincian syarat dokumen, biaya, hingga cara membuat paspor baru anak WNI yang lahir di luar negeri.
Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan anak di luar negeri dan ingin membuatkan paspor, tenang saja.
Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri.

Bagi setiap anak WNI yang lahir di luar negeri, permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Apabila ingin mengajukan pembuatan paspor baru untuk anak WNI yang lahir di luar negeri, kamu dapat mengajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens
Kamu dapat mencari tahu website resmi, lokasi kantor, atau nomor Perwakilan Republik Indonesia yang dapat dihubungi.
Pastikan kamu sudah mendaftarkan diri atau memberitahu pihak Perwakilan Republik Indonesia jika ingin mengajukan pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri.
Sehingga ketika datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kamu bisa langsung mengurusnya dengan cepat.
Sama seperti Kantor Imigrasi Indonesia, untuk mengurus pengajuan pembuatan paspor kamu harus membawa syarat dokumen dan uang biaya penerbitan.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembutan paspor baru ini pun cukup gampang.
Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

Pastikan memiliki kedua syarat dokumen tersebut dalam bentuk softfile dan cetak guna dilakukan pemberkasan.
Syarat dokumen ini nanti harus dibawa ke kantor permohonan paspor.