TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan anak di luar negeri dan ingin membuatkan paspor, tenang saja.
Kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri.

Bagi setiap anak WNI yang lahir di luar negeri, permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Apabila ingin mengajukan pembuatan paspor baru untuk anak WNI yang lahir di luar negeri, kamu dapat mengajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.
Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens
Kamu dapat mencari tahu website resmi, lokasi kantor, atau nomor Perwakilan Republik Indonesia yang dapat dihubungi.
Pastikan kamu sudah mendaftarkan diri atau memberitahu pihak Perwakilan Republik Indonesia jika ingin mengajukan pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri.
Sehingga ketika datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kamu bisa langsung mengurusnya dengan cepat.
Sama seperti Kantor Imigrasi Indonesia, untuk mengurus pengajuan pembuatan paspor kamu harus membawa syarat dokumen dan uang biaya penerbitan.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembutan paspor baru ini pun cukup gampang.
Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

Pastikan memiliki kedua syarat dokumen tersebut dalam bentuk softfile dan cetak guna dilakukan pemberkasan.
Syarat dokumen ini nanti harus dibawa ke kantor permohonan paspor.
Jadi kamu dapat mengurusnya secara manual.
Melansir dari website resemi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut prosedur pengajuan pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri:
1. Bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Petugas Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Mekanisme Pengesahan Paspor Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
b. Pembayaran biaya paspor
c. Pengambilan foto dan sidik jari
d. Wawancara
e. Verifikasi
f. Adjudikasi
Ketika selesai semua prosesnya, pemohon juga perlu melakukan sesi foto paspor.
Dalam sesi foto paspor, usahakan memilih pakaian dengan warna cerah kecuali putih.
Ada beberapa pilihan warna baju dan cara berpakaian yang benar untuk foto paspor.
Klik laman ini untuk lebih lengkapnya.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya

Biaya Penerbitan Paspor
Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua jenis paspor yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor biasa elektronik.
Kedua paspor ini sama-sama bisa digunakan untuk bepergian lintas negara.
Kemudian, untuk rincian paspor'>biaya pembuatan paspor sebagai berikut:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya