TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah satu dokumen penting yang wajib dibawa sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Paspor berisi identitas pemilik lengkap dengan sidik jari dan tanda tangannya.

Ada dua jenis paspor di Indonesia yaitu paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik.
Meskipun berbeda, kedua paspor tersebut tetap bisa digunakan untuk bepergian lintas negara.
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Jika belum memiliki paspor untuk syarat ke luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan paspor lebih dulu.
Cara membuat paspor gampang banget, karena bisa dilakukan secara online maupun offline.
Selain bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia, kamu juga bisa membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dengan mendaftarkan diri lebih dulu.
Lalu, bagaimana sih cara membuat paspor?
Simak yuk ulasan lengkapnya berikut ini, termasuk syarat yang harus dibawa serta banyaknya biaya yang harus dibayarkan.
Cara membuat paspor online
Jika ingin membuat paspor online, kamu harus lebih dulu mengunduh aplikasi M-Paspor.
Setelah itu ikuti tahapannya berikut ini:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
- Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
- Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
- Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
- Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini
- Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan - Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya

Cara membuat paspor offline
- Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
- Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
- Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
- Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
- Terakhir, melakukan pembayaran
- Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi
Baca juga: Terlambat Check-in dan Bawa Paspor Kadaluawarsa, Penumpang Ngamuk dan Serang Petugas di Bandara
Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Baca juga: 5 Manfaat & Keunggulan Paspor Elektronik, Bisa Lewati Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Lebih Cepat

Syarat Pembuatan Paspor 2022
Yuk intip rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022 dengan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Cara Membuat Paspor 2022 di Kantor Imigrasi Bekasi, Catat Syarat dan Biaya Agar Tidak Lupa