TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah tweet di Twitter menjadi viral di media sosial.
Tweet di Twitter yang menjadi viral itu menceritakan curhatan pengguna akun @gesgandenglah yang kesulitan masuk ke wilayah Jerman.
Baca juga: Viral usai Muncul di Pengabdi Setan 2 & Terkesan Seram, Observatorium Bosscha Angkat Bicara

Baca juga: Viral Momen Menegangkan Pesawat Terbang Rendah dan Hampir Menghantam Wisatawan di Pantai
Apa yang menjadi viral adalah karena paspor miliknya dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip Jumat (12/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Viral YouTuber Mengayuh Sepeda Melewati Jembatan Eshima Ohashi Jepang yang Terkenal Ekstrem
Baca juga: Viral Wanita Meninggal Mendadak di Pesawat saat Penerbangan Jarak Jauh, Sempat Tidur 8 Jam
Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.
"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.
Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman. Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com.
visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.
Merespons hal itu Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya sudah berdiskusi secara internal. Katanya, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.
"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.
Untuk menangani permasalahan ini Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.
"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.
Baca juga: Viral Cara Kupas Salak dengan Anggun Pakai Sendok dan Garpu Ala Chef Vindy Lee

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu terkait mengenai hal ini.
"Saya sedang tanyakan juga ke pejabat yang menangani Jerman," kata Faizasyah.
Kedutaan Jerman di Indonesia menyatakan tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa sampai saat ini.
Disebutkan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyarankan untuk tidak pergi ke Jerman apabila visa WNI telah diberikan. Sebab, kemungkinan besar WNI akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Disebutkan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. "Permohonan Anda tidak dapat diterima.
Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyatakan situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya.
"Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor