Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Tak Boleh Naik

Larangan naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang belum vaksin booster berlaku mulai Selasa (30/08/2022)

Dok. KAI
Kereta api yang sedang melintas. Mulai hari ini penumpang kereta api yang belum booster tak tak boleh naik. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belum vaksin booster tapi ingin naik kereta api jarak jauh?

Sebaiknya kamu bersiap sebelum memesan tiket kereta api jarak jauh.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Stasiun Surabaya Gubeng ke Yogyakarta, Tiket Paling Murah Mulai Rp 145 Ribu

Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19.
Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta Api & Klinik yang Jadi Lokasi Layanan Vaksinasi Gratis KAI

Sebab penumpang yang belum vaksin booster tidak diperbolehkan naik kereta api jarak jauh.

Larangan naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang belum vaksin booster berlaku mulai hari ini, Selasa (30/08/2022)

Artinya, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak diperbolehkan naik KA.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Blitar-Kiaracondong, Tiket KA Kahuripan Cuma Rp 84 Ribu

Baca juga: Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, (27/8/2022).

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2 dari 2 halaman

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Kereta api jarak jauh yang sedang melintas
Kereta api jarak jauh yang sedang melintas (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Bandung ke Jakarta, Tiketnya Mulai Rp 95 Ribu

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster, PCR dan Antigen Tidak Berlaku

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kereta apikereta api jarak jauhvaksin boostertiket kereta Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved