Breaking News:

Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

KAI mewajibkan penumpang kereta api antar kota sudah divaksinasi booster dan menghapus syarat tes antigen serta RT-PCR per 30 Agustus 2022.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
Dok. KAI
Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan syarat naik kereta api antar kota.

Penumpang yang naik kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster mulai besok Selasa (30/8/2022).

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022.
Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022. (Wartakota/Henry Lopulalan))

Sesua dengan aturan Kementerian Perhubungan merujuk SE 84 Kemenhub 2022 ketentuan melampirkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR dihapus, dan penumpang wajib sudah divaksin booster.

Syarat naik kereta api antar kota wajib vaksin booster berlaku bagi penumpang yang sudah berusia 18 Tahun ke atas.

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

Lantas apa saja syarat dan ketentuan naik kereta api antar kota?

Tonton juga:

Dilansir dari laman resmi kai.id, Minggu (28/8), berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota:

1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) ;

2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

3. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

2 dari 4 halaman

4. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022.
Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022. (Dok. PT KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah Relasi Yogyakarta-Gambir, Tiketnya Mulai Rp 900 Ribu

6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 3a s.d 3e tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan

8. Pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

9. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius;

10. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

11. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

12. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

13. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

3 dari 4 halaman

14. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);

15. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Rute Yogyakarta-Gambir PP Agustus 2022

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi sebagai berikut:

1. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

4. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022.
Penumpang kereta api antar kota diwajibkan vaksin booster per 30 Agustus 2022. (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

Syarat dan ketentuan pembatalan sebagai berikut:

1. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 wa 08111 2111 121;

4 dari 4 halaman

2. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat h+7 sebelum keberangkatan kereta api

3. Bea pengembalian harga tiket dapat kembali penuh 100 persen;

4. Proses pengembalian harga tiket dilakukan di loket stasiun langsung dengan tunai dan di contact center 121 wa 08111 2111 121 dengan skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar syarat naik kereta api, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)syarat naik kereta apivaksin boosterCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved