TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8/2022)
Ketiganya diamankan karena menggunakan visa atau izin tinggal palsu saat masuk ke Indonesia.

Diketahui, tiga WNA itu melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Bandara Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 3 Bulan, Arifin: Proses Penerbitan Tak Harus di Provider Indonesia
Dalam kesempatan itu, Andhika menyebutkan tiga WNA tersebut berinisial AMK (45), OB (44) dan SZ (30).
"Mereka diamankan saat tiba pada Senin dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283)," ungkap Andhika.
LIHAT JUGA:
Kronologi penangkapan 3 WNA asal Pakistan
Awalnya, petugas menemukan visa C314 yang digunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan Visa Direktorat Jenderal Imigrasi
Sementara AMK diamankan lantaran menggunakan visa C314 milik orang lain, beratas nama ANU.
Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa
Lantaran mencurigai tiga orang WNA tersebut, petugas pun akhirnya menyerahkan mereka kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui OB adalah Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia, sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan yang sama, sedangkan AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia, dan ketiga pelaku ini saling mengenal," jelas Andhika.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka memiliki kerja sama dan akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Jakarta, yang berinisial GA, GPO, dan APO," sambungnya.
Menurut Andhika, tiga pelaku tersebut tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi.
Mereka justru mengurus visa melalui agen yang ada di negara asalnya, Pakistan, yaitu kepada RM dan RH.
Baca juga: Italia Berencana Terbitkan Visa Harian untuk ke Kota Venesia, Wisatawan Wajib Bayar Jika Liburan
Terlibat sindikat pemalsuan visa
Untuk mendapatkan visa palsu tersebut, OB harus merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas dirinya dan SZ.
Sedangkan AMK membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.
"Kami menduga, bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan itu adalah sindikat pemalsuan visa imternasional yang beroperasi di Malaysia," terang Andhika.
Akibat perbuatannya tersebut, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 121 huruf B Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011.

"Ketiganya terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," jelas Andhika.
"Kasus ini sudah P21 dan dua orang WNA asal India yang bersangkutan ini telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," imbuhnya.
Andhika pun menegaskan, saat ini penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Layanan Pengajuan Visa Umrah, Musim Umrah Dimulai 30 Juli 2022
Baca juga: 4 Jenis Visa Korea Selatan Lengkap dengan Biaya Pengajuannya per 1 Juli 2022
Termasuk perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh tiga WNA asal Pakistan itu.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AMK, OB, dan SZ, termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia," ucapnya.
"Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gunakan Visa Palsu, 3 WNA Asal Pakistan Dibekuk Imigrasi Bandara Soetta.