Breaking News:

Pemilik Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanpa Tanda Tangan Kini Bisa Bepergian ke Jerman

Pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini dapat bepergian atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Flickr/susi.bsu
Ilustrasi paspor Indonesia dan negara lain. Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini bisa bepergian ke Jerman. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, pemilik paspor Indonesia tanpa kolom tanpa tangan kini dapat bepergian atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.(KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)
Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.(KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta disebutkan, paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per 17 Agustus 2022.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," keterangan yang tertulis dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, dikutip TribunTravel pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Viral Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Buka Suara & Minta Maaf

Lebih lanjut, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman juga menyampaikan bahwa pemegang paspor yang sedang menjalani proses visa diminta segera melakukan pengesahan tanda tangan.

"Pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan Anda di halaman 4 atau 5 (yang disebut sebagai halaman Endorsement) ke otoritas imigrasi Indonesia," informasi yang tertulis.

LIHAT JUGA:

Terkait hal ini, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan memberi tahu para pemohon visa yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

Lalu, bagaimana dengan pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa?

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman.

Baca juga: Paspor Jerman dan Spanyol Jadi yang Terkuat di Eropa, Posisi Kedua di Dunia setelah Jepang

2 dari 3 halaman

Sehingga pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa tetap dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman di pemeriksaan perbatasan," keterangan yang tertulis dalam situs resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit)

Dalam sumber yang sama, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman melanjutkan bahwa keputusan tersebut hanya berlangsung sementara sampai 31 Agustus 2022.

"Sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)," tutupnya.

Viral curhatan WNI kesulitan masuk Jerman

Sebelumnya seorang pengguna Twitter menuliskan keluh kesahnya karena merasa kesulitan saat memasuki Jerman.

Curhatan yang ditulis menggunakan akun Twitter @gesgandenglah itu kemudian viral di media sosial.

Apa yang menjadi viral adalah karena paspor miliknya dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman, dilaporkan Tribunnews.com.

Baca juga: Tips Ampuh Agar Tak Kehilangan Paspor saat Liburan ke Luar Negeri

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip Jumat (12/8/2022).

Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ilustrasi pesawat di bandara Jerman.
Ilustrasi pesawat di bandara Jerman. (Unsplash/Oskar Kadaksoo)
3 dari 3 halaman

Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.

Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.

Berdasarkan penjelasan dalam situs VFS Global, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa

Baca juga: Negara Dilanda Krisis Ekonomi, Ribuan Warga Sri Lanka Ramai-ramai Bikin Paspor

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan dalam situs VFS Global.

VFS Global kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
paspor IndonesiaJermanVFS Global Yann Sommer
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved