TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia desain terbaru kabarnya ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Paspor dengan desain baru tersebut ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi buka suara.
Ditjen Imigrasi juga menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan tersebut.
Baca juga: Paspor Jepang Terkuat di Dunia pada 2022, Warganya Bisa Kunjungi 193 Negara Tanpa Visa
"Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut," tulis akun Twitter @ditjen_imigrasi dikutip TribunTravel pada Sabtu (13/8/2022).
Tonton juga:
Melalui akun Twitter tersebut, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul dan berdampak kepada masyarakat.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis Ditjen Imigasi.
Untuk saat ini, tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama terletak pada tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Viral Curhatan WNI yang Kesulitan Masuk Jerman Gara-gara Paspor Baru RI

Baca juga: Tips Ampuh Agar Tak Kehilangan Paspor saat Liburan ke Luar Negeri
Dilansir dari Tribunnews, Sabtu (13/8), tweet di Twitter yang menjadi viral itu menceritakan curhatan pengguna akun @gesgandenglah yang kesulitan masuk ke wilayah Jerman.
Apa yang menjadi viral adalah karena paspor miliknya dinyatakan tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan Jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip Jumat (12/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.
"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.
Baca juga: Viral Saudara Kembar Bertukar Paspor 30 Kali untuk Pergi ke Luar Negeri, Ketahuan & Kini Ditangkap
Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.
Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com.
visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.
Baca juga: Panduan dan Syarat Membuat Paspor Baru, Bisa Daftar Melalui M-Paspor
Merespons hal itu Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan pihaknya sudah berdiskusi secara internal. Katanya, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.
"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.
Untuk menangani permasalahan ini Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.
"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu terkait mengenai hal ini.
"Saya sedang tanyakan juga ke pejabat yang menangani Jerman," kata Faizasyah.
Kedutaan Jerman di Indonesia menyatakan tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa sampai saat ini.
Disebutkan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyarankan untuk tidak pergi ke Jerman apabila visa WNI telah diberikan. Sebab, kemungkinan besar WNI akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Disebutkan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. "Permohonan Anda tidak dapat diterima.
Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyatakan situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya.
"Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," lanjutnya.
Baca juga: Paspor Jerman dan Spanyol Jadi yang Terkuat di Eropa, Posisi Kedua di Dunia setelah Jepang
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar paspor, di sini.