TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satugan Tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru 2022.
Dalam syarat perjalanan terbaru ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum.
Syarat perjalanan terbaru akan efektif berlaku mulai Minggu (17/7/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan syarat perjalanan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Australia Resmi Hapus Semua Aturan Perjalanan, Wisatawan Bebas Liburan Tanpa Batasan
Pada SE tersebut salah satunya memuat aturan bagi masyarakat yang ingin bepergian naik transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Bukti sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 itu nantinya akan terlihat dalam scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Dalam SE yang ditetapkan pada 8 Juli 2022 tersebut, syarat perjalanan pelancong akan diberlakukan untuk masyarakat di semua usia, termasuk anak-anak hingga dewasa.
Adapun syarat perjalanan naik transportasi umum dalam negeri sesuai SE terbaru yang dikutip dari website resmi covid19.go.id, sebagai berikut:
1. Pelancong yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Pelancong yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. Pelancong yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Wajib Sudah Vaksin Booster
Baca juga: Setelah Temui Presiden Ukraina, Jokowi Kembali ke Polandia dan Lanjutkan Perjalanan ke Rusia
4. Pelancong dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Pelancong dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Pelancong dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Nah, untuk traveler yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi darat misalnya kendaraan pribadi atau umum seperti kereta api yang masih dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam SE terbaru ini, disebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Kenapa Presiden Jokowi Pilih Naik Kereta Api untuk Perjalanan ke Ukraina?
Baca juga: Pesawat Militer Rusia Terbakar Dalam Perjalanan ke Ukraina, Sempat Isi Bahan Bakar & Meledak