Breaking News:

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Wajib Sudah Vaksin Booster

Sebelum melakukan perjalanan ke luar kota naik pesawat atau kereta api, sebaiknya lakukan vaksin booster untuk melengkapi syarat perjalanan.

Dok. PT KAI
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota naik pesawat atau kereta api, simak syarat terbaru naik kereta api dan pesawat berikut ini.

Bagi traveler yang belum vaksin booster, sebaiknya segera mendatangi pusat vaksin untuk mendapat suntikan booster.

Sebelum bepergian ke luar kota naik kereta atau pesawat, vaksin booster diperlukan sebagai syarat perjalanan.

Saat ini pemerintah resmi menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga: Wisata Monas di Jakarta Buka Mulai Hari Ini, Pengunjung Wajib Vaksin Booster

Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:

1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Penumpang kereta api patuh protokol kesehatan.
Penumpang kereta api patuh protokol kesehatan. (Dok. PT KAI)

3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

2 dari 3 halaman

4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19

5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Thai Lion Air, HS-LAJ, Airbus A330-343
Thai Lion Air, HS-LAJ, Airbus A330-343 (Anna Zvereva from Tallinn, Estonia, CC BY-SA 2.0 , via Wikimedia Commons)

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Libur Sekolah, Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR

Syarat Terbaru Naik Lion Air, Tak Perlu Tes PCR untuk Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Booster

Traveler yang hendak bepergian naik Lion Air, pastikan sudah menyimak syarat penerbangan terbaru.

Maskapai Lion Air merilis syarat penerbangan yang sesuai dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022.

Syarat naik pesawat Lion Air ini berlaku untuk rute penerbangan domestik.

Berdasarkan persyaratan terbaru naik Lion Air, calon penumpang wajib menyertakan sejumlah dokumen untuk perjalanan udara.

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penumpang juga harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui screening tes.

Dalam syarat penerbangan Lion Air ini dirilis secara lengkap, untuk calon penumpang anak-anak hingga dewasa.

Baca juga: Pulau Pribadi di Maine Dijual, Syarat Bagi Pembeli Harus Menginap di Sana Sendirian

3 dari 3 halaman

Traveler bisa menyimak syarat terbang naik Lion Air ini lebih dulu sebelum membeli tiket pesawatnya.

Berikut syarat penerbangan Lion Air:

  1. Calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 kedua dan vaksin ketiga (booster) berusia di atas enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.
  2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas enam tahun wajib melampirkan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  3. Calon penumpang yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia enam tahun ke atas wajib melampirkan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  4. Calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Calon penumpang dikecualikan vaksinasi berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.
  6. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
  7. Calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai tambahan, berikut dirangkum syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

  • Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  • Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang pesawat dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berlaku 17 Juli, Berikut Aturan Lengkap Syarat Naik Pesawat dan KA: Penumpang Sudah Vaksin Booster

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
vaksin Covid-19syarat perjalananRT-PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved