TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 46 WNI gagal melaksanakan ibadah haji karena ketahuan menggunakan visa tidak resmi.
46 calon jemaah haji ini akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.
Padahal, biaya yang mereka keluarkan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji tanpa antre bertahun-tahun itu.
Sayangnya, niat mulia membayar mahal agar bisa menunaikan ibadah haji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman, akhirnya kandas.
Kabar puluhan calon jemaah haji asal Indonesia ditolak masuk Arab Saudi diketahui ketika ada laporan jemaah haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6) seusai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keadaan jamaah yang tertahan di bandara itu.
Di sana ada puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, 46 jemaah itu gagal masuk Arab Saudi lantaran pemeriksaan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi setelah Tiba di Jeddah
Para jemaah itu memang mengantongi visa haji, tetapi visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Calon jemaah harus mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.
Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.
Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.
Namun di Bangkok mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Apa itu haji furoda?
Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.
Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Namun belakangan ini, jatah haji furoini malah diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu sudah dipulangkan ke Indonesia.
Hilman mengatakan 46 orang itu berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melainkan lewat sebuah perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca juga: Bakal Ada Visa Digital Nomad, Turis Asing Bisa Kerja Sambil Liburan di Indonesia
Mereka biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Sayangnya, perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7).
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi.
Haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.
Sementara pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengakui pihaknya memang berupaya masuk ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Dia juga mengakui praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014.
Bahkan pada 2015 travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.
PT Alfatih Indonesia Travel tercatat beralamat di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. (Tribun network/aji/dod)
Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Reguler, dari Harga hingga Visa
Baca juga: Rekomendasi 5 Rental Mobil di Bali, Unit Beragam dengan Tarif Mulai Rp 175 Ribuan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 46 Jemaah Haji Furoda Gagal Masuk Arab Saudi, Ini Penjelasannya