TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang baru-baru ini diturunkan dari pesawat Wings Air.
Penumpang Wings Air tersebut melontarkan candaan bahwa dirinya membawa bom di dalam pesawat.
Kejadian itu berlangsung ketika pesawat Wings Air berada di Bandara Betoambari, Baubau, Sulawesi Tenggara.
Insiden ini terjadi dalam pesawat Wings Air IW 1307 pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pilot Dipecat Gara-gara Ketiduran di Kokpit dan Bahayakan Penumpang Pesawat
Penumpang tersebut diketahui adalah mantan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani.

Dalam penerbangan Baubau-Makassar, penumpang Wings Air itu mengatakan bahwa ia membawa bom di dalam tasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro angkat bicara.
Danang mengatakan bahwa pihaknya lebih mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ia menjelaskan, awalnya saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.
Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.
"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelasnya.
Berdasarkan interogasi awal, kata Danang Mandala Prihantoro, penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.
Baca juga: Penumpang Pesawat Harus Lepas Sabuk Pengaman saat Pengisian Bahan Bakar, Mengapa?

"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.
Ia mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.
Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.
Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA.
Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.
Baca juga: Viral Curhat Penumpang Pesawat Bayar Rp 19 Juta Gara-gara Check-in Bagasi di Konter Bandara
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom
Baca juga: Mengapa Bagasi Penumpang Pesawat Sering Hilang?
Baca juga: 7 Fitur Keselamatan Tak Biasa di Kabin Penumpang Pesawat, Ada Masker Oksigen Bayi