Breaking News:

Aturan Baru Perjalanan Kereta Api, Tak Perlu Tes Covid-19 Jika Sudah Vaksin Kedua

Para penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Dok. PT KAI
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menetapkan aturan baru bagi perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.

Para penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Kebijakan terbaru dari KAI tersebut berlaku mulai keberangkatan pada 18 Mei 2022.

Aturan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Jakarta-Semarang, Naik dari Stasiun Pasar Senen Tarifnya Mulai Rp 104 Ribu

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers resmi di laman kai.id.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” kata Joni.

Ilustrasi - Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Ilustrasi - Kereta Api (KA) Jarak Jauh. (Dok. PT KAI)

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Berikut persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api:

Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta, Bisa Berangkat via Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Syarat Naik KA Jarak Jauh

• Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2 dari 3 halaman

• Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ilustrasi - Penumpang KA Jarak Jauh.
Ilustrasi - Penumpang KA Jarak Jauh. (Dok. KAI)

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2022

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

• Vaksin minimal dosis pertama

• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

3 dari 3 halaman

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca juga: KAI Operasikan Lebih dari 4 Ribu Perjalanan Kereta Api Selama Lebaran 2022

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," tutur Joni.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penumpang Kereta Api Tetap Memakai Masker selama Perjalanan

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jakarta-Bandung, Naik KA Cikuray dari Stasiun Pasar Senen Cuma Rp 45 Ribu

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta api jarak jauhTes Covid-19Tes PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved