TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Jokowi belum lama ini mengumumkan kebijakan baru terkait pelonggaran protokol kesehatan.
Masyarakat kini sudah diizinkan melepas masker di tempat umum.
Meski demikian, Presiden Jokowi meminta agar penumpang kereta api tetap memakai masker di dalam gerbong kereta.
Sehingga penumpang kereta api diimbau untuk tetap pakai masker di area tertutup dan transportasi publik.
Imbauan tersebut juga dilakukan di KAI Daop 6 Yogyakarta, di mana penumpang masih diwajibkan memakai masker untuk keberangkatan maupun pemberhentian di sana.
Baca juga: Mulai 16 Maret, Bandara Heathrow London Hapuskan Syarat Masker untuk Penumpang

Melalui press rilis yang dikeluarkan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, kebijakan pakai masker masih berlaku selama dalam perjalanan kereta api dan ketika penumpang masih di area stasiun.
Menariknya lagi, KAI Daop 6 Yogyakarta juga memberikan fasilitas untuk para penumpang KA.
Setiap penumpang KA Jarak Jauh akan diberikan masker dan tisu basah secara gratis.
Fasilitas tersebut dapat digunakan selagi di bandara maupun ketika melakukan perjalanan di gerbong kereta.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," Kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta , Supriyanto.
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota
Baca juga: Daftar 8 Maskapai Dunia yang Hapus Aturan Masker dalam Penerbangan

Sebab, katanya, penggunaan masker yang disarankan olehnya yakni masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Tidak hanya itu saja, bagi penumpang KA harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pihaknya pun mengimbau kepada para penumpang KA, untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Lebih lanjut, katanya, untuk dapat naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Masker Selama Perjalanan
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya