Breaking News:

Ratusan Maskapai Dunia Masuk dalam Daftar Hitam Penerbangan Uni Eropa

Uni Eropa kembali merilis daftar maskapai yang masuk dalam blacklist penerbangan, total ada 117 maskapai.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Flickr.com/Bernal Saborio
Ilustrasi - Pesawat terbang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Uni Eropa (UE) baru-baru ini telah memperbarui daftar maskapai yang masuk dalam 'daftar hitam' penerbangan.

Dalam daftar ini terdapat 117 maskapai dari 15 negara yang gagal masuk ke Uni Eropa.

Tak hanya maskapai saja, tapi daftar ini juga merilis semua penerbangan dari negara tertentu yang tak boleh masuk ke Uni Eropa.

Melansir dari Simple Flying, ada 11 negara di Afrika yang masuk dalam daftar hitam penerbangan Uni Eropa.

Baca juga: Penumpang Perlu Aktifkan Mode Pesawat pada Ponsel saat Penerbangan, Simak Alasan Pentingnya

Dari total 117 maskapai tersebut, 21 di antaranya adalah maskapai penerbangan Rusia.

Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang (pexels.com/Nikita Grishin)

Uni Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki masalah keamanan yang serius dengan 21 maskapai Rusia ini.

Salah satu alasannya yaitu karena pendaftaran ulang paksa pesawat milik asing oleh Rusia dan dengan sengaja mengizinkan operasi mereka tanpa sertifikat kelaikan udara yang valid.

Beberapa maskapai terkenal di Rusia yang tidak masuk daftar ada: Aeroflot, Siberia Airlines, Ural Airlines, Smartavia Airlines, dan Nordstar Airlines.

“Saya ingin memperjelas bahwa keputusan ini bukan sanksi lain terhadap Rusia, itu diambil semata-mata atas dasar teknis dan keselamatan. Kami tidak mencampurkan keselamatan dengan politik,” kata Komisaris Uni Eropa untuk Transportasi Adina Vălean.

11 negara Afrika yang masuk dalam daftar larangan penerbangan Uni Eropa

2 dari 4 halaman

1. Angola

2. Kongo

3. Republik Demokratik Kongo

4. Djibouti

5. Eritrea, Liberia

6. Libya

7. São Tomé

8. Príncipe

9. Guinea Khatulistiwa

10. Sierra Leone

3 dari 4 halaman

11. Sudan

Baca juga: Tikus Berkeliaran di Pesawat Sebabkan Penerbangan Ditunda hingga 2 Jam

Baca juga: Tak Seperti Maskapai Lain, Emirates Tetap Layani Penerbangan ke Rusia

Hanya dua maskapai penerbangan dari salah satu negara ini yang lolos dari larangan menyeluruh ini.

TAAG Angola Airlines dan Heli Malongo yang berbasis di Angola mendapatkan persetujuan dari UE.

Adapun negara-negara lain yang masuk dalam daftar hitam penerbangan Uni Eropa, termasuk: Afghanistan, Armenia, Kirgistan, dan Nepal.

Uni Eropa juga melarang enam maskapai penerbangan tertentu dari bagian lain dunia, termasuk Venezuela Avior Airlines, Suriname Blue Wing Airlines, Iran Aseman Airlines Iran, Irak Airways Irak, Nigeria Med-View Airlines, dan Zimbabwe Airlines eponymous Zimbabwe.

Daftar maskapai yang masuk dalam daftar hitam Uni Eropa

Uni Eropa (dan yurisdiksi lainnya) melarang maskapai penerbangan tertentu karena mereka tidak yakin standar keselamatan terpenuhi.

Negara-negara tertentu sering menjadi sasaran karena keamanan maskapai penerbangan dan pengawasan peraturan negara tersebut tidak sempurna.

Selain maskapai dari Afrika, maskapai dari Nepal pun ada yang masuk dalam daftar hitam penerbangan UE.

Kemudian ada maskapai lain yaitu Iran Air, yang juga menghadapi larangan penerbangan sebagian Uni Eropa.

4 dari 4 halaman

Iran Air mengoperasikan kantong jenis pesawat, mungkin sulit untuk melacak dengan tepat pesawat Iran Air apa yang ada di udara dan apa yang tidak.

Tetapi Boeing 747 dan Fokker 100 Iran Air tidak diterima di UE.

Menurut planespotters.net, Iran Air masih memiliki satu Boeing 747-200 di udara dan tiga Fokker F100 yang terbang.

Namun, armada pesawat Airbus dan ATR Iran Air tetap bebas terbang ke UE.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Pria Berulah Tendang Penumpang di Pesawat, Penerbangan Terpaksa Dialihkan & Delay 80 Menit

Baca juga: Pesawat Mendarat Darurat setelah Kapten Mengalami Cedera saat Penerbangan

Selanjutnya
Tags:
Uni EropaAfrikamaskapai penerbanganRusiaAeroflot Yeti Airlines
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved