TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar mudik lebaran gratis pada 27 April 2022 mendatang.
Mudik lebaran gratis ini rencananya akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Total ada 292 armada bus yang disiapkan Pemprov DKI untuk mengangkut penumpang ke 17 kota dan kabupaten di Pulau Sumatera dan Jawa.
Selain bus, Pemprov DKI juga menyediakan truk sebagai pendamping untuk mengangkut sepeda motor pemudik.
Untuk layanan truk gratis ini akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada 26 April 2022 mendatang.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Lion Air Layani Rute Pontianak-Jogja PP Mulai 22 April 2022
Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Catat Cara Daftar, Syarat & Kota Tujuannya
Sedangkan untuk balik gratis ke Jakarta akan dilaksanakan pada 8 Mei 2022 mendatang di masing-masing kota dengan tujuan Terminal Pulo Gebang.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar ikut mudik gratis ini? Simak selengkapnya:
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017). (Kompas/Wawan H Prabowo via Kompas.com)
1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:
- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor
3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.
4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi
5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Tes untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Stasiun dan Harganya
Baca juga: Ingin Mudik Lebaran 2022? Wajib Isi Aplikasi E-HAC, Begini Caranya
Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Baca juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Super Air Jet Segera Layani Rute Jakarta-Banjarmasin PP
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!