Breaking News:

Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat Terbaru, Vaksin Dosis Kedua Tetap Wajib Tes Skrining Covid-19

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengeluarkan syarat mudik menggunakan pesawat untuk merayakan Idul Fitri 2022 mendatang.

Unsplash/Oskar Kadaksoo
Ilustrasi pesawat di bandara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengeluarkan syarat mudik naik pesawat untuk Lebaran 2022.

Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022.

Melansir laman resmi hubud.dephub, Rabu (6/4/2022), SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta pada Senin (4/4/2022).

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Ia mengatakan, akan ada sejumlah aturan mudik Lebaran yang harus dipatuhi calon penumpang pesawat.

Adapun aturan ini sendiri sudah mulai berlaku dan diterapkan sejak kemarin, Selasa (5/4/2022).

Oleh karena itu, Novie meminta masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat agar mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang juga harus disiapkan masyarakat agar perjalanan mudik mendatang menjadi lancar.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Baca juga: Syarat Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Lengkap dengan Kota Tujuan

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19

2 dari 3 halaman

TONTON JUGA:

Berikut adalah syarat mudik Lebaran naik pesawat lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Naik Kendaraan Umum, Tak Boleh Bicara dan Makan

Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat (Unsplash/Artturi Jalli)

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan “Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.”

Sementara itu, untuk operasional keberangkatan pesawat nantinya akan dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing bandara.

Pihak bandara juga tetap wajib melayani melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

3 dari 3 halaman

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Novie.

Baca juga: Hari Ini Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan Sejak H-45, Awas Kehabisan

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2022, Harganya Mulai Rp 510 Ribuan

Novie berharap dengan adanya kelonggaran aturan mudik Lebaran ini, masyarakat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, bepergian untuk merayakan Idul Fitridi kampung halaman tetap dalam keadaan aman dan sehat.

“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Novie.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2022 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
mudik Lebaran 2022syarat naik pesawatCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved