Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah mengeluarkan syarat mudik lebaran 2022 untuk traveler yang ingin pulang ke kampung halaman.

DOK. HUMAS KAI
Situasi di dalam gerbong kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan untuk mudik lebaran 2022 mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).

Jika sebelumnya sempat ada kelonggaran terkait syarat pra-perjalanan, kini KAI kembali memberlakukan sejumlah syarat untuk KA Jarak Jauh.

Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No 39 Tahun 2022.

Adapun ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan tes skrining Covid-19 sebagai syarat naik kereta api untuk mudik lebaran 2022 mendatang.

"#SahabatKAI yang sudah dapat tiket mudik lebaran, Railmin ada update tentang persyaratan naik KA antarkota, yang akan berlaku mulai 5 April 2022," ujar KAI dikutip TribunTravel dari Instagram resmi @kai121_, Selasa (5/4/2022).

Melalui pengumuman itu, pihak KAI mengatakan bahwa penumpang yang hendak mudik lebaran menggunakan kereta api kini wajib melakukan tes skrining Covid-19.

Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Syarat ini diperuntukkan bagi calon penumpang yang belum mendapat vaksin, atau sudah divaksin maksimal dosis kedua.

Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, kembali diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Adapun maasa berlaku dari hasil tes skrining Covid-19 tersebut yakni 1×24 jam untuk rapid test antigen dan RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kemudian bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Naik Kendaraan Umum, Tak Boleh Bicara dan Makan

2 dari 3 halaman

TONTON JUGA:

Sementara itu bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis tertentu maka diwajibkan juga melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Selain itu, penumpang pada kategori ini juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Lalu, bagi penumpang kategori anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, tetap diperbolehkan naik KA Jarak Jauh.

Namun, tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi serta tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes skrining Covid-19.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tetap bisa naik kerta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Hari Ini Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan Sejak H-45, Awas Kehabisan

Baca juga: Daftar 21 KA yang Dapat Diskon Tiket Kereta Api hingga 60 Persen

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Selain tes skiring Covid-19, pinak KAI juga memberlakukan sejumpah perturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Adapun peraturan tersebut di antaranya yaitu.

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup hidung, mulut, dan dagu

2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

3 dari 3 halaman

3. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan

4. Menjaga jarak tidak diperkenankan berbicara satu arah meupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung

5. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

6. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas

Baca juga: PT KAI Tambah Layanan Kereta Antarkota di Stasiun Cikarang, Cek Jadwal Keberangkatannya

Baca juga: Tiket KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal mudik lebaran 2022 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)KA Jarak Jauhmudik Lebaran 2022Covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved