Breaking News:

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak-anak Berusia di Bawah 6 Tahun, Apa Saja?

Kini PT KAI mengeluarkan kebijakan baru terkait ketentuan penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun.

Instagram.com/@keretaapikita
Kereta Api Indonesia, Jumat (17/7/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler sudah mulai rindu plesiran seru bersama buah hati tercinta?

Jika iya, nampaknya kali ini kamu bisa sedikit lega dan berbahagia, karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) punya kabar gembira.

Sehubungan dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan, PT KAI kembali memperbarui syarat naik KA jarak jauh.

Setelah mencabut aturan wajib swab antigen atau swab PCR bagi calon penumpang, kini KAI mengeluarkan kebijakan terkait penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun.

Melansir laman Instagram resmi @kai121_, Senin (14/3/2022), pihak KAI mengatakan kini anak-anak sudah bisa bepergian menggunakan KA Jarak jauh.

Adapun aturan baru tersebut didasarkan pada diberlakukannya SE No. 25/2022 oleh Kementerian Perhubungan.

"#SahabatKAI sekarang sudah bisa bepergian dengan si kecil lagi lho!," ujar KAI yang dikutip TribunTravel.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap mengoperasikan jalur kereta api rute Cibatu-Garut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap mengoperasikan jalur kereta api rute Cibatu-Garut. (kai.id)

Meski sudah ada kelonggaran, pihak KAI masih memberlakukan sejumlah ketentuan khusus yang harus ditaati.

Adapun ketentuan itu yakni penumpang usia di bawah 6 (enam) tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi oleh orang tua.

Jika ada ada penumpang anak berusia di bawah 6 tahu yang tidak memiliki pendamping, maka tiket keretanya akan dibatalkan.

2 dari 2 halaman

Tak tanggung-tanggung, pembatalan tiket akan dilakukan pengembalian sebesar 100% di luar bea pesan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu Swab Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Baca juga: KAI Daop 8 Perketat Protokol Kesahatan, Begini Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Baca juga: PT KAI Tambah Layanan Kereta Antarkota di Stasiun Cikarang, Cek Jadwal Keberangkatannya

Selain itu, penumpang anakpanak juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Sementaa itu untuk hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR saat ini juga diwajibkan untuk anak-anak.

TONTON JUGA:

Baca juga: Pemkot Madiun Gandeng PT KAI dan INKA Wujudkan Wisata Kuliner Unik dalam Gerbong Kereta

Baca juga: Mengenal Balai Yasa Yogyakarta, Tempat Perawatan dan Perbaikan Kereta Api yang Sudah Ada Sejak 1914

Baca juga: Pertama Kali Sejak 1983, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Akan Kembali Beroperasi

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
syarat naik kereta apiRapid TestKA Jarak Jauh
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved