Breaking News:

KAI Daop 8 Perketat Protokol Kesahatan, Begini Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperketat protokol kesehatan bagi penumpang kereta api.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Dok. PT KAI
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperketat protokol kesehatan bagi penumpang kereta api.

Kebijakan ini dilakukan seiring anjuran pemerintah di tengah melonjaknya kasus Covid-19 varian baru Omicron.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI memperketat protokol kesehatan bagi para penumpang dan staf kereta.

Semua pelaku perjalanan akan diingatkan untuk menerapkan prokes ketat, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak di stasiun maupun dalam kereta, dan lain-lain.

Baca juga: Kereta Api Relasi Cibatu-Garut Akan Beroperasi, Segera Buka Jalur ke Stasiun Pasar Senen

Dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang kereta api.

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya yang menggunakan kereta api sebagai moda transportasi utama agar mematuhi prokes guna memutus penyebaran Covid-19.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujar Luqman yang dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (26/2/22).

Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa kebijakan prokes ini dilakukan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.

Selain menjaga jarak, dalam kebijakan tersebut juga tercantum bahwa penumpang kereta api harus menempati tempat duduk yang telah diatur.

Sesuai dengan aturan pemerintah, tempat duduk kereta api diatur 80% untuk perjalanan KA Jarak Jauh dan 70% untuk perjalanan KA Lokal.

2 dari 3 halaman

"KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal," ujarnya.

"KAI juga akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," sambungnya.

Ilustrasi penumpang kereta api
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Sehubungan dengan kebijakan baru ini, traveler yang berencana naik kereta api dalam waktu dekat harus mengatahui syarat perjalanan lebih dulu.

Syarat perjalanan kereta api ini diatur sesuai dengan rute perjalanan calon penumpang.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Pertama Kali Sejak 1983, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Akan Kembali Beroperasi

Syarat Perjalanan KA Lokal

Traveler yang ingin melakukan perjalanan naik KA Lokal coba simak syarat terbarunya ini:

1. Calon penumpang yang usianya di atas 12 tahun wajib sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Calon penumpang yang usianya di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua.

3 dari 3 halaman

3. Calon penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

4. Calon penumpang kereta api wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut; serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Mengenal Balai Yasa Yogyakarta, Tempat Perawatan dan Perbaikan Kereta Api yang Sudah Ada Sejak 1914

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

Sedangkan traveler yang ingin naik kereta api untuk perjalanan KA Jarak Jauh, ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan.

1. Calon penumpang kereta api yang usianya di atas 12 tahun wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

2. Calon penumpang kereta api yang usianya di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Dirut KAI Tinjau Progres LRT Jabodebek yang Siap Dioperasikan Agustus 2022

Baca juga: Ratusan Penumpang Antusias Ikut Uji Coba Kereta Api Gratis di Stasiun Garut

Selanjutnya
Sumber: Surya
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)penumpang kereta apiprotokol kesehatansyarat naik keretarapid test antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved