Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu Swab Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Informasi syarat terbaru naik kereta api dari Yogyakarta yang berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Perjalanan Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Calon penumpang kereta api, ada kabar gembira nih.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut melonggarkan pembatasan Covid-19 bagi penumpang kereta api.

Pelonggaran ini berupa syarat terbaru yaitu tak diwajibkan swab antigen atau swab PCR bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster saat proses boarding.

Menurut informasi dari press release PT KAI, syarat terbaru tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Kebijiakan baru ini telah disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Kereta Api Relasi Cibatu-Garut Akan Beroperasi, Segera Buka Jalur ke Stasiun Pasar Senen

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Sementara itu, untuk validasi data vaksinasi calon penumpang, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, data vaksinasi calon penumpang dapat langsung terlihat ketika proses pemesanan tiket kereta melalui KAI Access, website resmi KAI, dan saat boarding.

Syarat naik kereta api ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk calon penumpang KA Lokal dan KA Jarak Jauh.

Dirangkum TribunTravel, berikut syarat terbaru naik kereta api.

2 dari 3 halaman

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Calon penumpang wajib divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua

2. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

3. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca juga: Ratusan Penumpang Antusias Ikut Uji Coba Kereta Api Gratis di Stasiun Garut

Ilustrasi perjalanan kereta api Indonesia
Ilustrasi perjalanan kereta api Indonesia (KAI.ID)

Baca juga: Mengenal Balai Yasa Yogyakarta, Tempat Perawatan dan Perbaikan Kereta Api yang Sudah Ada Sejak 1914

Joni menambahkan bahwa calon penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan terbaru ini maka tidak diizinkan melakukan untuk perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Sesuai dengan Surat Edaran itu pula, kapasitas jumlah penumpang KA Jarak Jauh maksimal 100 persen.

3 dari 3 halaman

Meski demikian, penumpang wajib menaati protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan moda transportasi kereta api.

Adapun protokol kesehatan yang perlu dipatuhi yaitu:

- Harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut

- Calon penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Joni.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Sudah Tak Perlu PCR dan Antigen, Kapan Mulai Berlaku?

Baca juga: KAI Daop 8 Perketat Protokol Kesahatan, Begini Aturan Penumpang yang Ingin Naik Kereta Api

Selanjutnya
Tags:
syarat naik kereta apiPT Kereta Api Indonesia (KAI)KA Jarak Jauhrapid test antigenCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved